Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyarankan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang juga dilakukan instansi lain agar dikembalikan ke pihak otoritas kesehatan, sehingga tidak mengganggu kelancaran vaksinasi bagi masyarakat di provinsi itu.
"Pelaksanaan vaksinasi semestinya dikembalikan sepenuhnya ke otoritas kesehatan sebab jika semua instansi di luar kesehatan mau menggelar vaksinasi, tentu mereka akan pinjam tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang ada sehingga mengganggu kelancaran," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (17/9).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di NTT yang akhir-akhir ini juga dilakukan instansi-intansi di luar dari otoritas kesehatan di pemerintah daerah.
Beda Daton menyebutkan sejumlah instansi yang juga turut menggelar vaksinasi COVID-19 di NTT seperti Polri, OJK, TNI, Kejaksaaan, dan lain sebagainya.
Menurut dia, dalam kondisi keterbatasan tenaga vaksinator di NTT maka pelaksanaan vaksinasi perlu dilakukan secara terfokus dan terpusat pada otoritas kesehatan sebagai pelaksana.
"Langkah ini agar tidak mengganggu juga kelancaraan vaksinasasi yang dilaksanakan otoritas kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Beda Daton mengatakan dalam upaya percepatan vaksinasi maka Dinas Kesehatan daerah juga perlu melaksanakannya langsung di setiap kelurahan atau desa. Selain itu pendataan juga dilkaukan di setiap RT/RW.
"Jadi sistem jemput bola agar masyarakat bisa menjalani vaksinasi dengan mudah dan cepat. Khusus anak sekolah, vaksinasi dilakukan di masing-masing sekolah," katanya.
Dinas Kesehatan Provinsi NTT mencatat hingga Senin (13.9) capaian vaksinasi COVID-19 di NTT untuk dosis pertama baru mencapai 24.97 persen atau 956.886 orang dari jumlah sasaran 3,8 juta orang.
Sementara vaksinasi dosis kedua baru mencapai 13,08 persen atau 501.269 orang.
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang tertinggi di NTT
Baca juga: Legislator NTT desak Dinkes perbaiki pola distribusi vaksin COVID-19
"Pelaksanaan vaksinasi semestinya dikembalikan sepenuhnya ke otoritas kesehatan sebab jika semua instansi di luar kesehatan mau menggelar vaksinasi, tentu mereka akan pinjam tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang ada sehingga mengganggu kelancaran," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (17/9).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di NTT yang akhir-akhir ini juga dilakukan instansi-intansi di luar dari otoritas kesehatan di pemerintah daerah.
Beda Daton menyebutkan sejumlah instansi yang juga turut menggelar vaksinasi COVID-19 di NTT seperti Polri, OJK, TNI, Kejaksaaan, dan lain sebagainya.
Menurut dia, dalam kondisi keterbatasan tenaga vaksinator di NTT maka pelaksanaan vaksinasi perlu dilakukan secara terfokus dan terpusat pada otoritas kesehatan sebagai pelaksana.
"Langkah ini agar tidak mengganggu juga kelancaraan vaksinasasi yang dilaksanakan otoritas kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Beda Daton mengatakan dalam upaya percepatan vaksinasi maka Dinas Kesehatan daerah juga perlu melaksanakannya langsung di setiap kelurahan atau desa. Selain itu pendataan juga dilkaukan di setiap RT/RW.
"Jadi sistem jemput bola agar masyarakat bisa menjalani vaksinasi dengan mudah dan cepat. Khusus anak sekolah, vaksinasi dilakukan di masing-masing sekolah," katanya.
Dinas Kesehatan Provinsi NTT mencatat hingga Senin (13.9) capaian vaksinasi COVID-19 di NTT untuk dosis pertama baru mencapai 24.97 persen atau 956.886 orang dari jumlah sasaran 3,8 juta orang.
Sementara vaksinasi dosis kedua baru mencapai 13,08 persen atau 501.269 orang.
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang tertinggi di NTT
Baca juga: Legislator NTT desak Dinkes perbaiki pola distribusi vaksin COVID-19