Kalabahi, Alor (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pendampingan terhadap masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) di Kabupaten Alor, khususnya untuk produk unggulan Vanili Alor.
"Kedatangan kami ini ingin melakukan pendataan kembali serta melakukan pendampingan agar indikasi geografis (IG) dari Vanili Alor yang sudah mulai dikenal ini tidak dicabut," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawam di Apui Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Selasa, (21/9).
Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Ketua MPIG Kepulauan Alor Imanuel Langmau bersama petani Vanili didampingi oleh Kepala Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li dan juga Kadis Perdagangan dan Kadis Pertanian Alor.
Marci menceritakan bahwa beberapa waktu lalu beberapa stafnya sudah mencoba melakukan pencatatan terkait indikasi geografis Vanili Alor di Apui, Kecamatan Alor Selatan.
Ada beberapa hal yang ditemukan saat berdiskusi dengan kelompok MPIG di Apui, seperti tidak berjalannya komunitas MPIG ini sehingga tata cara penjualan vanili yang seharusnya melalui MPIG tidak berjalan dengan baik.
Selain itu juga, para petani Vanili Alor masih menjual vanili basah yang seharusnya tidak boleh dijual karena di dalam sertifikat indikasi geografis yang terdaftar di Kemenkumham menyatakan bahwa yang boleh dijual hanyalah Vanili Alor kering.
Disamping itu logo di kemasan Vanili Alor ini juga tidak ada sehingga perlu untuk dilakukan pembenahan.
"Nah ini bisa bermasalah jika tim dari ARAIS+ Indonesia ini datang langsung ke Apui dan menemukan yang tidak sesuai dengan yang tertulis dalam sertifikat indikasi geografis," ujar dia.
Ia mengatakan terkait dana untuk pembuatan lebel IG untuk Vanili Alor, Marci mengatakan dirinya sudah membawa serta Kadis Perdagangan Alor untuk kemudian membicarakan berapa anggaran untuk pembuatan logo bagi kemasan.
Tak hanya itu Marci juga mendesak Kadis Pertanian Alor untuk mulai melakukan pendataan peta sebaran Vanili Alor itu di Apui sesuai dengan yang ada di dalam sertifikat.
Sementara itu Kepala Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li mengatakan bahwa jika Vanili Alor itu yang semula berada di Apui namun kini sudah menyebar luas di seluruh wilayah Alor bukanlah suatu masalah.
"Yang terpenting adalah di Apui ini masih ada penyebaran Vanili Alornya sesuai dengan yang ada di sertifikat yang didaftarkan ke Kemenkumham,"tambah dia.
Baca juga: Kemenkumham NTT dorong Vanili Alor tembus pasar Uni Eropa
Erni mengatakan bahwa baik Pemda Alor dan MPIG Alor harus betul-betul siap dengan hal ini karena lembaga Arais akan mempromosikan vanili Alor ini dengan pasarannya yakni ke Uni Eropa.
Baca juga: Alor milik 51 potensi desa wisata
"Jangan sampai saat Arais ke sini dan menyatakan bahwa ada permintaan besar dari Uni Eropa dan harus ekspor, tetapi ternyata kesiapannya tidak ada," ujar dia.
"Kedatangan kami ini ingin melakukan pendataan kembali serta melakukan pendampingan agar indikasi geografis (IG) dari Vanili Alor yang sudah mulai dikenal ini tidak dicabut," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawam di Apui Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Selasa, (21/9).
Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Ketua MPIG Kepulauan Alor Imanuel Langmau bersama petani Vanili didampingi oleh Kepala Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li dan juga Kadis Perdagangan dan Kadis Pertanian Alor.
Marci menceritakan bahwa beberapa waktu lalu beberapa stafnya sudah mencoba melakukan pencatatan terkait indikasi geografis Vanili Alor di Apui, Kecamatan Alor Selatan.
Ada beberapa hal yang ditemukan saat berdiskusi dengan kelompok MPIG di Apui, seperti tidak berjalannya komunitas MPIG ini sehingga tata cara penjualan vanili yang seharusnya melalui MPIG tidak berjalan dengan baik.
Selain itu juga, para petani Vanili Alor masih menjual vanili basah yang seharusnya tidak boleh dijual karena di dalam sertifikat indikasi geografis yang terdaftar di Kemenkumham menyatakan bahwa yang boleh dijual hanyalah Vanili Alor kering.
Disamping itu logo di kemasan Vanili Alor ini juga tidak ada sehingga perlu untuk dilakukan pembenahan.
"Nah ini bisa bermasalah jika tim dari ARAIS+ Indonesia ini datang langsung ke Apui dan menemukan yang tidak sesuai dengan yang tertulis dalam sertifikat indikasi geografis," ujar dia.
Ia mengatakan terkait dana untuk pembuatan lebel IG untuk Vanili Alor, Marci mengatakan dirinya sudah membawa serta Kadis Perdagangan Alor untuk kemudian membicarakan berapa anggaran untuk pembuatan logo bagi kemasan.
Tak hanya itu Marci juga mendesak Kadis Pertanian Alor untuk mulai melakukan pendataan peta sebaran Vanili Alor itu di Apui sesuai dengan yang ada di dalam sertifikat.
Sementara itu Kepala Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li mengatakan bahwa jika Vanili Alor itu yang semula berada di Apui namun kini sudah menyebar luas di seluruh wilayah Alor bukanlah suatu masalah.
"Yang terpenting adalah di Apui ini masih ada penyebaran Vanili Alornya sesuai dengan yang ada di sertifikat yang didaftarkan ke Kemenkumham,"tambah dia.
Baca juga: Kemenkumham NTT dorong Vanili Alor tembus pasar Uni Eropa
Erni mengatakan bahwa baik Pemda Alor dan MPIG Alor harus betul-betul siap dengan hal ini karena lembaga Arais akan mempromosikan vanili Alor ini dengan pasarannya yakni ke Uni Eropa.
Baca juga: Alor milik 51 potensi desa wisata
"Jangan sampai saat Arais ke sini dan menyatakan bahwa ada permintaan besar dari Uni Eropa dan harus ekspor, tetapi ternyata kesiapannya tidak ada," ujar dia.