Kupang (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Jhon Tuba Helan mengatakan sistem karier terbuka yang dianut Indonesia memungkinkan perwira tinggi TNI/Polri menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin, (27/9).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.
Menurut Tuba Helan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka juga pejabat publik.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kata dia, untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Selain itu, ujarnya, penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.
"Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.
Tuba Helan mengatakan penempatan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut.
"Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak, di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil,," katanya
Baca juga: MA tidak berwenang buat regulasi yang mengikat umum
Baca juga: Pakar sebut tim pemburu koruptor sebuah pemborosan
"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin, (27/9).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.
Menurut Tuba Helan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka juga pejabat publik.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kata dia, untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Selain itu, ujarnya, penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.
"Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.
Tuba Helan mengatakan penempatan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut.
"Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak, di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil,," katanya
Baca juga: MA tidak berwenang buat regulasi yang mengikat umum
Baca juga: Pakar sebut tim pemburu koruptor sebuah pemborosan