Polisi berhentikan bongkat muat Batubara
Rabu, 28 Maret 2018 7:45 WIB
Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Tenau Kupang diberhentikan polisi, Selasa (27/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita. (ANTARA Foto/Ist)
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisian Resor Kupang Kota memberhentikan aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Tenau Kupang karena dapat menggangu ekosistem laut di kawasan pelabuhan itu.
"Areal aktivitas bongkar muatnya saat ini sudah kami pasangkan garis polisi sejak pukul 19.30 WITA semalam," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP P Bagus kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/3).
Ia menjelaskan untuk sementara, kepolisian hanya meminta kelengkapan dokumen-dokumen muatan serta pelaksanaan bongkar muat batubara di pelabuhan tersebut dari Kalimantan Timur.
"Hari ini kita akan panggil pihak dan dinas terkait yang memberikan izin pembongkaran di pelabuhan ini. Karena dari suratnya diketahui bahwa bongkar muat tersebut diberikan oleh pihak syahbandar," ujarnya.
Baca juga: Bongkar Muat di Pelabuhan Utamakan Pangan Pelabuhan peti kemas Tenau Kupang (ANTARA Foto/Laurensius Molan) Selain dapat menggangu ekosistem laut, dari hasil pantuan pihak kepolisian juga proses bongkar muat tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Bagus menambahkan untuk saat ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh karena tercecernya batu bara di lingkungan sekitar area bongkar muat.
Sementara itu, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji mengatakan belum bisa memberikan jawaban apakah bongkar muat itu bisa merusak ekosistem atau tidak karena harus dilihat dulu dari volumenya dan apakah jatuh ke laut atau tidak batubara itu.
"Apalagi aktivitas bongkar muat itu berada dalam area pelabuhan yang ruang lautnya merupakan pemanfaatan utuk aktivitas transportasi laut. Kalau polisi melarang, rasanya tidak masuk diakal dan terkesan mengada-ada," ujarnya.
Baca juga: Bongkar muat di pelabuhan Tenau lambat Pelabuhan Tenau Kupang (ANTARA Foto/Laurensius Molan)
"Areal aktivitas bongkar muatnya saat ini sudah kami pasangkan garis polisi sejak pukul 19.30 WITA semalam," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP P Bagus kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/3).
Ia menjelaskan untuk sementara, kepolisian hanya meminta kelengkapan dokumen-dokumen muatan serta pelaksanaan bongkar muat batubara di pelabuhan tersebut dari Kalimantan Timur.
"Hari ini kita akan panggil pihak dan dinas terkait yang memberikan izin pembongkaran di pelabuhan ini. Karena dari suratnya diketahui bahwa bongkar muat tersebut diberikan oleh pihak syahbandar," ujarnya.
Baca juga: Bongkar Muat di Pelabuhan Utamakan Pangan Pelabuhan peti kemas Tenau Kupang (ANTARA Foto/Laurensius Molan) Selain dapat menggangu ekosistem laut, dari hasil pantuan pihak kepolisian juga proses bongkar muat tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Bagus menambahkan untuk saat ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh karena tercecernya batu bara di lingkungan sekitar area bongkar muat.
Sementara itu, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji mengatakan belum bisa memberikan jawaban apakah bongkar muat itu bisa merusak ekosistem atau tidak karena harus dilihat dulu dari volumenya dan apakah jatuh ke laut atau tidak batubara itu.
"Apalagi aktivitas bongkar muat itu berada dalam area pelabuhan yang ruang lautnya merupakan pemanfaatan utuk aktivitas transportasi laut. Kalau polisi melarang, rasanya tidak masuk diakal dan terkesan mengada-ada," ujarnya.
Baca juga: Bongkar muat di pelabuhan Tenau lambat Pelabuhan Tenau Kupang (ANTARA Foto/Laurensius Molan)
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian ESDM fokus berantas tambang ilegal untuk perbaiki tata kelola
03 November 2025 15:23 WIB
PLN berhasil manfaatkan hampir 1,5 juta ton FABA PLTU selama semester I 2024
04 August 2024 13:00 WIB, 2024
PLN EPI perkuat pasokan energi PLTU untuk jaga keandalan listrik di tahun baru
28 December 2023 9:31 WIB, 2023
PLN NTT optimalkan pemanfaatan FABA untuk dukung sirkular ekonomi masyarakat
15 November 2023 13:20 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB