Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak seluruh pihak untuk mendukung Bandara Komodo Labuan Bajo yang telah ditetapkan menjadi bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan.
"Pemda bersyukur Bandara Komodo Labuan Bajo jadi satu dari 17 bandara internasional, tentunya ini berkat bagi kita," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Senin (29/4).
Ia menjelaskan dengan status bandara internasional tentunya pemerintah pusat akan membangun infrastruktur untuk operasional bandara seperti perpanjangan landasan pacu dan infrastruktur lainnya.
Ia menilai akan ada banyak penerbangan langsung dari berbagai negara yang berdampak kepada meningkatnya kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan jalur alternatif di Labuan Bajo agar dapat mengurai kemacetan di Destinasi Wisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo.
Yulianus mencontohkan pemerintah daerah telah membuka ruas jalan baru di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuju Bandara Komodo Labuan Bajo serta jalan dari arah Bandara Komodo Labuan Bajo menuju kawasan perhotelan di Wae Cicu.
"Kami sudah rencana (pembangunan jalan lainnya)," katanya.
Ia juga meminta masyarakat Labuan Bajo serta pelaku pariwisata untuk meningkatkan keramahtamahan dan menjaga kebersihan kota dan laut.
"Bagi pelaku UMKM juga berbenah karena akan banyak melirik produk UMKM yang sesuai aturan, kalau sekarang lebih baik, maka harus lebih," katanya.
Terpisah Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat yang telah menetapkan Bandara Komodo Labuan Bajo menjadi bandara bertaraf internasional.
"Penetapan status bandara internasional sudah tepat karena kedudukan Labuan Bajo sebagai DPSP, sehingga berdampak positif bagi daerah ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan status Bandar Udara (Bandara) Komodo Labuan Bajo dari bandara domestik menjadi bandara internasional.
Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
"Saya juga baru mendapatkan salinannya pagi tadi," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo Ceppy Triono dihubungi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/4).
Ia mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan direktorat teknis sebagai bentuk tindaklanjut diktum ketiga dalam keputusan tersebut.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.