NTT bentuk Satgas atasi TKI ilegal
Rabu, 28 Maret 2018 15:32 WIB
Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kiri) bersama Presiden Joko Widodo di Pantai Nambrela, Pulau Rote, 9 Januari 2018. (ANTARA Foto/Setpres)
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
"Pertama kami sudah membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dengan berbagai unsur terkait ada di dalamnya. Kedua kami sudah punya satuan tugas yang terus bekerja mencekal yang mau keluar secara ilegal," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/3).
Ia menjelaskan, hadirnya Kantor Pelayanan Satu Pintu yang terpusat di Kota Kupang melibatkan berbagai instansi terkait urusan ketenagakerjaan seperti bagian kependudukan, kesehatan, imigrasi, dan pelatihan kerja.
"Hadirnya kantor satu atap ini untuk mendekatkan pelayanan bagi calon tenaga kerja karena keluhan-keluhan sebelumnya mengenai urusan dokumen ketenagakerjaan yang panjang dan berbelit-belit," katanya.
Namun, Gubernur dua periode itu mengakui masih banyak warga di provinsi berbasiskan kepulauan itu yang terpengaruh dan ingin bekerja di luar negeri melalui jalur tikus atau tanpa mengurus dokumen resmi.
Untuk itulah dibentuk satuan tugas yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) provinsi bersama unsur TNI-Polri yang bersiaga di pintu-pintu keluar seperti bandara dan pelabuhan.
Baca juga: Lipsus - Pekerja migran dan harga diri sebuah bangsa
Baca juga: NTT sudah miliki satgas TKI TKI ilegal yang hendak dideportasi Pemerintah Malaysia (ANTARA Foto/Ist)
Ia mengatakan, ada dua hal yang menjadi pokok perhatian serius pemerintah yaitu pencegahan warga sebelum keluar daerah untuk memastikan mereka pergi bekerja melalui prosedur legal, selain berfokus menangani persoalan warga yang sudah bekerja di luar negeri dengan status ilegal.
Untuk itu, Gubernur Lebu Raya mengaku segera mengumpulkan semua kepala daerah di 22 kabupaten/kota untuk melakukan pendataan warga yang bekerja di luar negeri.
Ia mengatakan telah meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar memberikan wewenang yang memadai kepada setiap kepala daerah sampai pada tingkat desa untuk bersama-sama menangani persoalan TKI ilegal.
"Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama harus diberikan tanggung jawab untuk memantau dan mengarahkan masyarakat setempat agar ketika pergi bekerja harus dengan cara-cara yang legal sesuai prosedur yang ada," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak melarang warganya untuk bepergian atau mencari kerja di luar negeri, namun harus melalui jalur legal. "Supaya kalau ada apa-apa kami bisa mengikutinya dan bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Satgas Amankan Sembilan Calon TKI
Baca juga: Kodim/1604 Kupang amankan 26 calon TKI ilegal Sejumlah calon TKI Ilegal diantar ke Disnakertrans Provinsi pascadigagalkannya keberangkatan mereka menuju Kalimantan. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
"Pertama kami sudah membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dengan berbagai unsur terkait ada di dalamnya. Kedua kami sudah punya satuan tugas yang terus bekerja mencekal yang mau keluar secara ilegal," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/3).
Ia menjelaskan, hadirnya Kantor Pelayanan Satu Pintu yang terpusat di Kota Kupang melibatkan berbagai instansi terkait urusan ketenagakerjaan seperti bagian kependudukan, kesehatan, imigrasi, dan pelatihan kerja.
"Hadirnya kantor satu atap ini untuk mendekatkan pelayanan bagi calon tenaga kerja karena keluhan-keluhan sebelumnya mengenai urusan dokumen ketenagakerjaan yang panjang dan berbelit-belit," katanya.
Namun, Gubernur dua periode itu mengakui masih banyak warga di provinsi berbasiskan kepulauan itu yang terpengaruh dan ingin bekerja di luar negeri melalui jalur tikus atau tanpa mengurus dokumen resmi.
Untuk itulah dibentuk satuan tugas yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) provinsi bersama unsur TNI-Polri yang bersiaga di pintu-pintu keluar seperti bandara dan pelabuhan.
Baca juga: Lipsus - Pekerja migran dan harga diri sebuah bangsa
Baca juga: NTT sudah miliki satgas TKI TKI ilegal yang hendak dideportasi Pemerintah Malaysia (ANTARA Foto/Ist)
Ia mengatakan, ada dua hal yang menjadi pokok perhatian serius pemerintah yaitu pencegahan warga sebelum keluar daerah untuk memastikan mereka pergi bekerja melalui prosedur legal, selain berfokus menangani persoalan warga yang sudah bekerja di luar negeri dengan status ilegal.
Untuk itu, Gubernur Lebu Raya mengaku segera mengumpulkan semua kepala daerah di 22 kabupaten/kota untuk melakukan pendataan warga yang bekerja di luar negeri.
Ia mengatakan telah meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar memberikan wewenang yang memadai kepada setiap kepala daerah sampai pada tingkat desa untuk bersama-sama menangani persoalan TKI ilegal.
"Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama harus diberikan tanggung jawab untuk memantau dan mengarahkan masyarakat setempat agar ketika pergi bekerja harus dengan cara-cara yang legal sesuai prosedur yang ada," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak melarang warganya untuk bepergian atau mencari kerja di luar negeri, namun harus melalui jalur legal. "Supaya kalau ada apa-apa kami bisa mengikutinya dan bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Satgas Amankan Sembilan Calon TKI
Baca juga: Kodim/1604 Kupang amankan 26 calon TKI ilegal Sejumlah calon TKI Ilegal diantar ke Disnakertrans Provinsi pascadigagalkannya keberangkatan mereka menuju Kalimantan. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Deputi Gubernur BI Juda Agung mundur, nama Wamenkeu muncul sebagai kandidat
19 January 2026 16:14 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menko Pangan: Penerima MBG menjangkau 60 juta orang, SPPG capai 22.091 unit
29 January 2026 13:36 WIB
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB