Kupang (AntaraNews NTT) - Kurang lebih 200-an Wajib Pajak (WP) di Kupang mengantre di kantor Pajak Pratama di jalan Palapa Kota Kupang jelang penutupan pelaporan pajak yang ditetapkan pada Sabtu (31/3) nanti.

Pelaksana Harian Kantor Pajak Pratama Kota Kupang Kristoforus Bela di temui di ruangannya mengatakan hingga Rabu (28/3) kemarin sudah ada sekitar 15-an ribu wajip pajak yang sudah melapor bsecara online atau daring.

"Untuk hari ini kita belum hitung semuanya namun kalau sampai dengan kemarin sudah sampai 15-an ribu WP yang sudah melaporkan," katanya dan menambahkan secara keseluruhan jumlah peserta wajib pajak baik perorangan maupun badan yang terdaftar di kantor pajak pratama Kupang mencapai 176.000 orang.

Ia mengatakan jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah yang diharapkan untuk bisa segera melaporkan pajak penghasilannya. "Inikan tinggal beberapa hari lagi. Terakhir pelaporan pajak dilakukan pada Sabtu mendatang. Kita akan stand by di sini pada hari sabtu nanti jika ada yang ingin melapor," tambahnya.

Iapun mengatakan jika jika para para wajib pajak tidak melaporkan wajib pajaknya sampai dengan hari yang ditentukan maka akan diberikan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu.
Baca juga: Pengembang Keluhkan Tingginya Pajak BPHTB
Baca juga: Jatuh Bangun Negara Tergantung pada Pajak . Kantor Layanan Pajak Kupang masih membuka layanan pajak hingga Sabtu (31/3). 
Marlina, salah seorang pegawai Bank di Kupang mengaku dirinya terpaksa hari ini mengambil izin agar bisa melaporkan pajak penghasilan tahunannnya. "Saya terpksa ijin karena jika tidak akan memakan waktu yang lama. Lihat saja ini panjang sekali antreannya," ujar Marlina.

Pantauan Antara di lokasi pelaporan Efilling kurang lebih 200-an warga hadir dan menunggu dipanggil namanya agar bisa mendaftarkan E fillingnya sehingga bisa mendaftar secara daring nanti. Sampai dengan pukul 13.00 wita sudah kurang lebih 100 nomor antrean yang sudah dipanggil. 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024