Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatatkan pendapatan pajak sebesar Rp8,6 miliar dari hampir 20 ribu objek pajak selama kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah yang berlangsung sejak 3 Juni hingga 8 Juli 2025.
“Kegiatan ini bukan hanya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak, tetapi juga menumbuhkan semangat kolektif untuk membangun Kota Kupang melalui kontribusi nyata,” ujar Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis saat menutup kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2025 di halaman Kantor Camat Alak, di Kupang, Kamis.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan partisipasi masyarakat Kota Kupang selama Pekan Panutan Pajak di enam kecamatan.
Kegiatan ini berhasil menghimpun pendapatan pajak sebesar Rp8.698.593.985 yang dikumpulkan dari 19.719 objek pajak.
Capaian ini, kata Serena, hasil nyata pendekatan jemput bola dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, yang tidak lagi menunggu warga datang ke kantor, tetapi justru hadir langsung melayani di setiap kecamatan.
“Dulu masyarakat datang ke kantor untuk bayar pajak, sekarang kita yang mendatangi mereka. Inilah semangat pelayanan yang sesungguhnya, to govern is to serve, memerintah adalah melayani,” tegasnya.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada KPK serta aparat penegak hukum yang telah berkolaborasi dalam proses pengawasan dan penagihan pajak.
“Pemerintah terus membenahi sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online tanpa ribet, karena kami hadir untuk melayani, bukan membebani,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kupang Pah Bessie Messakh menyatakan total investasi kegiatan ini sebesar Rp60 juta yang menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp8,6 miliar.
“Kami hanya mengeluarkan Rp60 juta, tetapi penerimaan daerah mencapai Rp8,6 miliar. Ini adalah bukti nyata dari efektivitas kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Kupang juga menyerahkan dana operasional untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), sebagai bentuk dukungan terhadap peran strategis masyarakat di tingkat kelurahan.
Dana ini diberikan kepada, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Rp7.500.000, RT: Rp5.750.000, RW: Rp5.500.000, Karang Taruna: Rp4.000.000, Kelurahan Siaga: Rp3.500.000, dan Dasawisma: Rp2.750.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kupang himpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025