Kupang (ANTARA) - Bangkai satu lumba-lumba pemintal yang terdampar di Pantai Salupu, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah dikuburkan.

"Kita kuburkan, lokasi penguburan di Kantor BKKPN Kupang agar memudahkan proses pengangkatan rangka ke depannya," kata Kepala Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi kepada ANTARA di Kota Kupang, Jumat (8/10).

Menurut dia, saat ditemukan oleh warga pada 2 Oktober 2021 bangkai lumba-lumba pemintal sepanjang 195 cm itu sudah mulai membusuk dan sirip dadanya terluka.

"Sudah mulai membusuk dan ada beberapa luka ditemukan di tubuhnya," kata dia.

Imam mengatakan bahwa petugas balai konservasi sudah mengambil sampel lemak pada bagian punggung dan perut lumba-lumba pemintal itu untuk diteliti.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, semua jenis lumba-lumba air laut termasuk satwa yang dilindungi oleh negara.

Lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris) termasuk satwa yang secara nasional dilindungi penuh menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024