Kupang (AntaraNews NTT) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang menyelenggarakan diklat bagi 600 nelayan di Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Basic Safety Training (Pelatihan Keselamatan Dasar) bagi kapal layar motor dan SKK (Sertifikat Kelayakan Kelautan).

Kegiatan yang berlangsung dari 22-28 Maret 2018 itu sebagai salah satu upaya untuk membekali nelayan dengan kemampuan tersertifikasi dalam rangka peningkatan keselamatan kapal tradisional di wilayah perairan Kupang, khususnya kapal layar motor (KLM) dengan SKK 30 mil/60 mil.

Kepala KSOP Kupang Capt M Hermawan berharap agar para nelayan wajib melaksanakan dan meningkatkan keselamatan di atas kapal dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, khususnya di wilayah perairan Kupang dan sekitarnya.

UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan bahwa angkutan laut pelayaran rakyat merupakan usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan. Atas dasar itu, para nelayan wajib diberi pemahaman lewat pendidikan dan pelatihan tersebut.

Sebab, dalam aturan yang ditetapkan pemerintah melalui HK.103/2/DJPL-17 tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang mengatur tentang pengesahan rancang bangun kapal, konstruksi, permesinan dan pelistrikan, pencegahan pencemaran, status hukum kapal dan pengawakan.

Ketua Bidang Informasi dan Humas Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur Abdul Wahab Sidin menyambut baik kegiatan diklat tersebut, karena membantu para nelayan untuk mendapatkan SKK 30 mil/60 mil yang sudah dihentikan pemerintah sejak 2006.

Baca juga: NTT sudah saatnya miliki BP2IP Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal nelayan cakalang yang berbasis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA Foto/istimewa)  Sebagai nelayan yang mangkal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, Wahab menyadari bahwa kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu semata-mata untuk terus meningkatkan standar hidup nelayan dengan kemampuan yang tersertifikasi.

Bentuk sertifikasi tersebut adalah SKK 60 mil untuk dijadikan seperti SIM kapal penangkap ikan atau Ankapin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten/kota. Sementara, Ankapin tingkat 3 dikeluarkan Pusdiklat Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Syarat untuk mengubah SKK 60 mil ke Ankapin 3 adalah memiliki sertifikat SKK 60 mil (nakhoda/kkm) asli yang diterbitkan oleh syahbandar pada tahun 2008 atau sebelumnya, foto reproduction SKK 60 mil yang dilegalisasi, surat keterangan dari syahbandar atau instansi yang mengeluarkan SKK 60 mil tentang keaslian SKK tersebut

Upaya pemerintah tidak hanya sebatas pada meningkatkan standar hidup nelayan dengan kemampuan yang tersertifikasi, tetapi juga meningkatkan keterampilan nelayan Indonesia agar bisa bersaing dengan masyarakat ASEAN.

Untuk menjadi seorang nelayan yang profesional maka diperlukan sertifikasi. Atas dasar itu, KSOP Kupang bersama Dinas Kelautan dan Perikanan NTT memfasilitasi ratusan nelayan Kupang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) agar bisa mendapatkan Sertifikat Kelayakan Kelautan (SKK).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto berpendapat kepemilikan SKK merupakan kelengkapan penting bagi nelayan untuk memastikan mereka memiliki kompetensi untuk mengoperasikan kapal-kapal nelayan.

Baca juga: Ratusan nelayan ikuti pelatihan Keselamatan Berlayar Nelayan dan hasil tangkapannya Ada SKK khusus untuk nahkoda dan ada untuk bagian mesin, dan untuk mendapatkannya harus mengikuti pelatihan kecakapan. Aturan kepemilikan SKK sebelumnya pernah diterapkan untuk nelayan, namun pada 2006 dicabut sehingga banyak nelayan yang beroperasi tanpa SKK.

Karena tidak punya SKK ini maka menjadi persoalan di laut karena bisa terjaring operasi penertiban dari aparat Kepolisian Perairan. Dan, kasus ini pula yang menimpa Abdul Wahab Sidin, yang dituduh melakukan duplikasi SKK untuk enam kapal nelayan yang beroperasi di perairan NTT.

Wahab menyadari bahwa langkah yang diambil itu memang menyalahi aturan, namun tindakan yang dilakukan itu semata-mata untuk membantu nelayan agar mereka tidak lama berlabuh dan memiliki kecapakan untuk berlayar dengan menggunakan SIM kapal penangkap ikan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan disini, apakah semua nelayan yang beroperasi di wilayah perairan NTT memiliki SKK? "Saat ini Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan kepemilikan SKK untuk setiap nelayan, sehingga digelarlah diklat tersebut untuk menjawab kebutuhan nelayan," kata Ganef.

Kini, Ganef Wurgiyanto harus berkoordinasi dengan Kepolisian Perairan Polda NTT untuk memberikan kesempatan kepada para nelayan untuk mengurus SKK.  "Jika ada nelayan yang terjaring operasi, kami bisa minta diskresi," katanya.

Indonesia memiliki potensi SDA kelautan terbentang luas di bumi nusantara, dan merupakan aset yang sangat mahal dan sekaligus sebagai faktor keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.

Memperhatikan aset dan potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan yang luar biasa tersebut maka diperlukan pengelolaan yang profesional dan kredibel, sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Memprihatinkan nasib nelayan "Pole and Line" Kupang . Kapal Pole and Line milik nelayan Kota Kupang (ANTARA Foto/dok)  Menghadapi hal tersebut, semua negara termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor kepada para nelayan.

Untuk menghasilkan awak kapal perikanan yang berkualitas seperti diwajibkan oleh Konvensi Internasional mengenai STCW-F 1995, maka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan harus memenuhi standar pelatihan, sertifikasi dan tugas jaga sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi STCW-F.

Tampaknya, Ankapin mimiliki peranan penting dalam bidang kelautan dan perikanan dalam mendukung aspek penangkapan yang tepat guna.

Ankapin yang merupakan sertifikat keahlian pelaut kapal perikanan, yang dijadikan dasar untuk melengkapi persyaratan sekaligus sebagai pengakuan kompetensi untuk mengoperasikan kapal perikanan yang mempunyai bobot 30 - 60 GT.

Atas dasar itu, Ketua Komisi V DPR-RI Fary Djemi Francis mengharapkan agar NTT bisa memiliki sendiri Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) agar tak perlu lagi bekerja sama dengan provinsi lain.

BP2IP seharusnya sudah dibangun di Kota Kupang beberapa waktu lalu, namun karena pemerintahnya belum siap maka dibatalkan pembangunannya. Padahal, Kementerian Perhubungan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk rencana pembangunan dimaksud.

Baca juga: Tak gampang menjadi nelayan Nelayan cakalang saat panen raya Politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pembangunan gedung BP2IP tersebut bertujuan memberdayakan nelayan-nelayan di provinsi berbasis kepulauan itu agar lebih tahu dan lebih paham soal masalah laut.

Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, tampaknya diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan keterampilan yang mumpuni agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dan, pelatihan terhadap 600 nelayan NTT itu merupakan jawaban atas upaya pemerintah membekali nelayan Nusa Tenggara Timur dengan kemampuan yang tersertifikasi.

Pewarta : Laurensius Molan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024