Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 650 nelayan di Kota Kupang, Kamis (22/3), mengikuti diklat dasar tentang Keselamatan Berlayar untuk kapal layar motor serta diklat keterampilan pelaut untuk jarak 30 mil hingga 60 mil.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis yang membuka diklat tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kehadiran negara untuk nelayan-nelayan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kita berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan karena berkontribusi dalam diklat ini, khususnya kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang dan Politeknik Pelayaran Surabaya yang bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Kupang yang telah menyelenggarakan kegiatan ini," katanya.
Ia mengatakan kegiatan yang melibatkan 650 nelayan di Kota Kupang yang terdiri dari 600 nelayan dan 50 siswa setingkat kejuruan SMK dan SMA itu tidak dipungut biaya dan gratis.
Oleh karena itu, Fary yang baru terpilih menjadi Ketua F-Gerindra di MPR itu mengharapkan para peserta dapat memanfaatkan kesempatan gratis tersebut karena tidak semua nelayan bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Baca juga: Memprihatinkan nasib nelayan "Pole and Line" Kupang
Baca juga: Tak gampang menjadi nelayan
Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal nelayan cakalang yang berbasis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA Foto/istimewa)
"Kalau di Jakarta ada yang ingin mengikuti diklat seperti ini harus membayar sekitar Rp10-20 juta, sedangkan di sini gratis. Oleh karena itu mengikuti kegiatan ini dengan baik dan cermati sehingga kelak bisa memperoleh hasil yang memusakan dan diterapkan dalam pelayaran," ujarnya.
Fary menambahkan tujuan diadakannya diklat tersebut agar para peserta yang notabene adalah nelayan ini mendapatkan pendidikan tentang keselamatan pelayaran sehingga dapat mengurangi risiko saat bekerja di laut.
Sementara itu Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang M Hermawan didampingi Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kupang Capten Ari Wibowo menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dikatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu faktor kelaiklautan kapal.
Karena itu diperlukan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatannya/formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.
"Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil sehingga setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal," tutur dia.
Menurutnya, para operator kapal yang ada di Provinsi NTT baik kapal penangkap ikan maupun kapal wisata pada dasarnya memiliki keahlian alami sehingga harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus.
Baca juga: 99 persen nelayan kabupaten tidak miliki SIPI
Baca juga: HNSI minta petugas keamanan tidak menindak nelayan
. Kapal Pole and Line milik nelayan Kota Kupang (ANTARA Foto/dok)
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis yang membuka diklat tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kehadiran negara untuk nelayan-nelayan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kita berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan karena berkontribusi dalam diklat ini, khususnya kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang dan Politeknik Pelayaran Surabaya yang bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Kupang yang telah menyelenggarakan kegiatan ini," katanya.
Ia mengatakan kegiatan yang melibatkan 650 nelayan di Kota Kupang yang terdiri dari 600 nelayan dan 50 siswa setingkat kejuruan SMK dan SMA itu tidak dipungut biaya dan gratis.
Oleh karena itu, Fary yang baru terpilih menjadi Ketua F-Gerindra di MPR itu mengharapkan para peserta dapat memanfaatkan kesempatan gratis tersebut karena tidak semua nelayan bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Baca juga: Memprihatinkan nasib nelayan "Pole and Line" Kupang
Baca juga: Tak gampang menjadi nelayan
Fary menambahkan tujuan diadakannya diklat tersebut agar para peserta yang notabene adalah nelayan ini mendapatkan pendidikan tentang keselamatan pelayaran sehingga dapat mengurangi risiko saat bekerja di laut.
Sementara itu Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang M Hermawan didampingi Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kupang Capten Ari Wibowo menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dikatakan bahwa pengawakan kapal adalah salah satu faktor kelaiklautan kapal.
Karena itu diperlukan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatannya/formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.
"Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil sehingga setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal," tutur dia.
Menurutnya, para operator kapal yang ada di Provinsi NTT baik kapal penangkap ikan maupun kapal wisata pada dasarnya memiliki keahlian alami sehingga harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus.
Baca juga: 99 persen nelayan kabupaten tidak miliki SIPI
Baca juga: HNSI minta petugas keamanan tidak menindak nelayan