Kupang (ANTARA) - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar untuk dibahas sebelum ditetapkan sebagai perda.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (15/10) mengapresiasi terhadap DPRD Kota Kupang yang bersepakat untuk membahas dan menetapkan raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Kupang.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD yaitu rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.
Jefri Riwu Kore mengatakan berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif dari DPRD dalam pembahasan ketika raperda itu sebagai sinyal adanya dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan.
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Kota Kupang bertambah 13 orang
Jefri Riwu Kore menambahkan tiga peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk dibahas dan akan ditetapkan sebagai Perda menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang.
Baca juga: Capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang tembus 80 persen
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan tiga raperda usul inisiatif yang baru ditetapkan untuk dibahas itu dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kepuasan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (15/10) mengapresiasi terhadap DPRD Kota Kupang yang bersepakat untuk membahas dan menetapkan raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Kupang.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD yaitu rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.
Jefri Riwu Kore mengatakan berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif dari DPRD dalam pembahasan ketika raperda itu sebagai sinyal adanya dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan.
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Kota Kupang bertambah 13 orang
Jefri Riwu Kore menambahkan tiga peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk dibahas dan akan ditetapkan sebagai Perda menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang.
Baca juga: Capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang tembus 80 persen
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan tiga raperda usul inisiatif yang baru ditetapkan untuk dibahas itu dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kepuasan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.