Kupang (AntaraNews NTT) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Valens Tupen terbukti terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati dalam pilkada serentak 2018 di daerah itu.
"Pengawas pemilu sudah meminta keterangan dan ada bukti-bukti cukup kuat tentang keterlibatan Sekda Sikka, sehingga kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diambil tindakan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Senin (16/4).
Dia mengemukakan hal itu, terkait dugaan keterlibatan Sekda Sikka dalam mendukung pasangan calon tertentu, dan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menilai Sekda Kabupaten Sikka di Pulau Flores mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka yang akan bertarung dalam ajang Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, karena terlibat dalam aksi foto bareng dengan calon Bupati Sikka Anshar Rera sambil menunjukkan jari sebagai lambang dari simbol pasangan tersebut.
Selain Sekda Sikka, dua ASN di lingkungan Setda Kabupaten Sikka juga dilaporkan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (ASN), masing-masing Direktris BLUD RSUD dr TC.Hillers Maumere, Clara Francis, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung RSUD Maumere, Yohanes Laba.
Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu selidiki kebakaran mobil dinas Cawagub petahana
Sekda Kabupaten Sikka Valentinus Tupen (kedua dari kanan) saat foto bersama calon Bupati-Wakil Bupati Sikka yang akan bertarung dalam ajang pilkada 2018 pada Juni mendatang. (ANTARA Foto/dok)
Dugaan keterlibatan tiga ASN ini berdasarkan temuan (foto) dari Humas dan Protokol Setda Sikka di media sosial dan dipublikasikan ke media daring.
Dari foto yang beredar, calon bupati-wabup foto bareng dengan tiga ASN ini sambil menunjuk tiga jari, simbol nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera-Rafael Raga.
"Bawaslu sudah kirim laporan ke Komisi ASN. Nanti Komisi ASN yang menilai dan merekomendasikan, apakah ada pelanggaran atau tidak dan sanksi yang akan dikenakan kepada ASN bersangkutan," ucapnya.
Soal sanksi, kata dia, semuanya tergantung pada hasil rekomendasi Komisi ASN kepada Bupati Sikka. "Tugas melekat kami menjaga netralitas ASN. Kami hanya melihat apakah dugaan pelanggaran ASN masuk UU Nomor 10 tahun 2016. Seandaianya tidak ada, maka UU lain yang lebih kompeten yakni UU ASN," tuturnya.
"Pengawas pemilu sudah meminta keterangan dan ada bukti-bukti cukup kuat tentang keterlibatan Sekda Sikka, sehingga kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diambil tindakan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Senin (16/4).
Dia mengemukakan hal itu, terkait dugaan keterlibatan Sekda Sikka dalam mendukung pasangan calon tertentu, dan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menilai Sekda Kabupaten Sikka di Pulau Flores mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka yang akan bertarung dalam ajang Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, karena terlibat dalam aksi foto bareng dengan calon Bupati Sikka Anshar Rera sambil menunjukkan jari sebagai lambang dari simbol pasangan tersebut.
Selain Sekda Sikka, dua ASN di lingkungan Setda Kabupaten Sikka juga dilaporkan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (ASN), masing-masing Direktris BLUD RSUD dr TC.Hillers Maumere, Clara Francis, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung RSUD Maumere, Yohanes Laba.
Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu selidiki kebakaran mobil dinas Cawagub petahana
Dugaan keterlibatan tiga ASN ini berdasarkan temuan (foto) dari Humas dan Protokol Setda Sikka di media sosial dan dipublikasikan ke media daring.
Dari foto yang beredar, calon bupati-wabup foto bareng dengan tiga ASN ini sambil menunjuk tiga jari, simbol nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera-Rafael Raga.
"Bawaslu sudah kirim laporan ke Komisi ASN. Nanti Komisi ASN yang menilai dan merekomendasikan, apakah ada pelanggaran atau tidak dan sanksi yang akan dikenakan kepada ASN bersangkutan," ucapnya.
Soal sanksi, kata dia, semuanya tergantung pada hasil rekomendasi Komisi ASN kepada Bupati Sikka. "Tugas melekat kami menjaga netralitas ASN. Kami hanya melihat apakah dugaan pelanggaran ASN masuk UU Nomor 10 tahun 2016. Seandaianya tidak ada, maka UU lain yang lebih kompeten yakni UU ASN," tuturnya.