Kupang (AntaraNews NTT) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melarang sejumlah petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur menggunakan jaring dan tali serta botol plastik untuk membudidayakan rumput laut.
"Hal ini karena bahan-bahan tersebut berpotensi menjadi sampah dan bahan cemar karena dibuang ke laut," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji kepada wartawan di Kupang, Minggu (22/4).
Hal ini disampaikannya karena dalam survei yang dilakukan bahan-bahan yang dilarang tersebut sering ditemukan di pesisir pantai dan di dasar laut sehingga membuat pantai menjadi kotor.
Bahkan selain tali dan botol plastik yang digunakan untuk membudidayakan rumput laut, terkadang alat pancing dan pukat yang sering digunakan nelayan juga sering dibuang secara sembarangan ke laut sehingga mengakibatkan sampah yang menumpuk.
Selain itu, area budidaya rumput laut dan pukat sering terjerat jenis ikan yg dilindungi terutama penyu, lumba-lumba dan mega fauna lainnya. Bahkan, ada juga nelayan yang ditemukan sengaja membuang berbagai bahan bakar ke laut seperti solar dan minyak pelumas mesin kapal.
Baca juga: Sampah di TNK belum juga beres
. Warga Desa Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT, Minggu (22/4) membersihkan sampah plastik yang berserakan di pesisir pantai akibat pembudidayaan rumput laut yang menggunakan botol plastik. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Menurut Ikram kesadaran serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah menyebabkan permasalahan tersebut terus berlangsung.
Karena itu BKKPN Kupang mengajak Dinas kelautan dan perikanan NTT, Dinas Kebersihan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, pihak kepolisian serta TNI, camat dan lurah Sulamu serta masyarakat setempat melakukan aksi bersih pantai dari sampah plastik dan anorganik lainnya sekaligus memberikan bimbingan teknis pengelolaan lingkungan kepada 300 pembudidaya rumput laut, nelayan dan para istrinya.
Kegiatan tersebut sekaligus untuk memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Sabtu (21/4) kemarin dan Hari Bumi Minggu (22/4) serta BKKPN memberikan bantuan peralatan kebersihan dan membagikan botol tempat minum kepada masyarakat sebagai salah satu pembelajaran penggunaan botol air minum yang dapat diisi ulang.
Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi penggunaan minuman berkemasan plastik yang botolnya dibuang ke laut. BKKPN juga meluncurkan surat edaran tentang pengaduan serta larangan menangkap ikan dengan alat tak ramah lingkungan serta mengambil karang di laut karena dapat merusak ekosistem laut.
Baca juga: Rp15 miliar untuk sampah di Labuan Bajo
. Larangan membuat sampah platik di laut (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
"Hal ini karena bahan-bahan tersebut berpotensi menjadi sampah dan bahan cemar karena dibuang ke laut," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji kepada wartawan di Kupang, Minggu (22/4).
Hal ini disampaikannya karena dalam survei yang dilakukan bahan-bahan yang dilarang tersebut sering ditemukan di pesisir pantai dan di dasar laut sehingga membuat pantai menjadi kotor.
Bahkan selain tali dan botol plastik yang digunakan untuk membudidayakan rumput laut, terkadang alat pancing dan pukat yang sering digunakan nelayan juga sering dibuang secara sembarangan ke laut sehingga mengakibatkan sampah yang menumpuk.
Selain itu, area budidaya rumput laut dan pukat sering terjerat jenis ikan yg dilindungi terutama penyu, lumba-lumba dan mega fauna lainnya. Bahkan, ada juga nelayan yang ditemukan sengaja membuang berbagai bahan bakar ke laut seperti solar dan minyak pelumas mesin kapal.
Baca juga: Sampah di TNK belum juga beres
Karena itu BKKPN Kupang mengajak Dinas kelautan dan perikanan NTT, Dinas Kebersihan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, pihak kepolisian serta TNI, camat dan lurah Sulamu serta masyarakat setempat melakukan aksi bersih pantai dari sampah plastik dan anorganik lainnya sekaligus memberikan bimbingan teknis pengelolaan lingkungan kepada 300 pembudidaya rumput laut, nelayan dan para istrinya.
Kegiatan tersebut sekaligus untuk memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Sabtu (21/4) kemarin dan Hari Bumi Minggu (22/4) serta BKKPN memberikan bantuan peralatan kebersihan dan membagikan botol tempat minum kepada masyarakat sebagai salah satu pembelajaran penggunaan botol air minum yang dapat diisi ulang.
Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi penggunaan minuman berkemasan plastik yang botolnya dibuang ke laut. BKKPN juga meluncurkan surat edaran tentang pengaduan serta larangan menangkap ikan dengan alat tak ramah lingkungan serta mengambil karang di laut karena dapat merusak ekosistem laut.
Baca juga: Rp15 miliar untuk sampah di Labuan Bajo