Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Timur Agus Sosiawan mengatakan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang masih dalam proses pengisian air sehingga belum bisa dimanfaatkan untuk mengairi persawahan.

"Sekarang ini Bendungan Raknamo masih dalam proses pengisian dan pemantauan instrumen bendungan. Setelah itu akan dievaluasi oleh komisi keamanan bendungan," kata dia kepada Antara di Kupang, Senin (23/4) terkait dengan pemanfaatkan Bendungan Raknamo untuk persawahan pada musim tanam 2018.

Menurut dia, dari hasil evaluasi, komisi keamanan bendungan akan menggelar sidang sebelum mengeluarkan sertifikat pengoperasian bendungan tersebut.  "Setelah seluruh tahapan proses ini selesai, kami sebagai unit pengelola akan diberikan izin untuk mengoperasikan bendungan," kata Agus Sosiawan.

Hal itu, katanya, artinya setelah Bendungan Raknamo diresmikan, masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum sampai pada pengelolaan dan pemanfaatan sumber air dari bendungan itu.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanis Tay Ruba pada kesempatan terpisah, mengatakan belum bisa membuka sawah baru di kawasan sekitar Bendungan Raknamo karena air dari bendungan itu belum bisa dimanfaatkan.

Baca juga: Bendungan Raknamo belum dimanfaatkan untuk persawahan Bendungan Raknamo di Kabuaten Kupang (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
"Pada musim tanam 2018 ini, kami sudah alokasikan 100 hektare untuk kawasan sekitar Raknamo, tetapi dialihkan ke lokasi lain karena pihak pengelola belum mengizinkan memanfaatan sumber air dari Raknamo," kata dia.

Ia mengatakan pada musim tanam 2018 ini, NTT mendapat alokasi anggaran untuk pembukaan sawah baru melalui upaya khusus untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai atau Upsus Pajale (Upaya Khusus Padi, Jagung, dan Kedelai) seluas 400 hektare.

Dari 400 hektare itu, 200 hektare di antaranya dialokasikan untuk Kabupaten Kupang, termasuk di dalamnya 100 hektare untuk lahan persawahan di sekitar Bendungan Raknamo.

Namun, katanya, karena pengelola Bendungan Raknamo belum mengizinkan pemanfaatan air dari bendungan yang baru diresmikan itu, sehingga terpaksa dialihkan. "Lahan 200 hektare tetap untuk Kabupaten Kupang, tetapi lokasinya di luar kawasan Bendungan Raknamo," kata Yohanis Tay Ruba.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024