Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan 136 sekolah di daerah itu yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk serius menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
"Kami ingatkan bagi sekolah-sekolah yang saat ini melakukan PTM terbatas untuk secara serius menerapkan prokes pencegahan COVID-19 guna mengantispasi terjadinya penyebaran COVID-19 sehingga tidak ada klaster COVID-19 di lingkungan sekolah," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Rabu, (27/10).
Ia mengatakan hal itu terkait adanya peringatan dari Presiden Joko Widodo tentang waspada penularan COVID-19 dalam lingkungan sekolah.
Hermanus Man mengatakan saat ini terdapat 136 sekolah di Kota Kupang yang mengelar kegiatan PTM terbatas, yaitu SD/MI sebanyak 108 sekolah dan SMP terdapat 28 sekolah.
Ia menjelaskan semua persyaratan untuk melakukan PTM terbatas telah terpenuhi, terutama melakukan sistem sif secara daring maupun PTM secara langsung.
"Mengantisipasi penyebaran COVID-19 juga melakukan vaksinasi bagi pelajar yang saat ini sedang berlangsung pada semua sekolah," kata Hermanus Man.
Dia mengatakan apabila ditemukan satu kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam lingkungan sekolah yang mengelar PTM, maka Pemerintah Kota Kupang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka.
"Pasti kami hentikan karena kerentanan penularan COVID-19 pada anak-anak sangat tinggi sehingga perlu diwaspadai secara serius," kata dia.
Ia menambahkan para kepala sekolah dan guru di Kota Kupang untuk secara serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam lingkungan sekolah guna meminimalisasi penularan kasus COVID-19.
Baca juga: Pemkot Kupang minta Satgas COVID-19 tertibkan kegiatan pesta
Baca juga: RS di Kupang tunggu surat Kemenkes soal harga tes PCR
"Kami ingatkan bagi sekolah-sekolah yang saat ini melakukan PTM terbatas untuk secara serius menerapkan prokes pencegahan COVID-19 guna mengantispasi terjadinya penyebaran COVID-19 sehingga tidak ada klaster COVID-19 di lingkungan sekolah," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Rabu, (27/10).
Ia mengatakan hal itu terkait adanya peringatan dari Presiden Joko Widodo tentang waspada penularan COVID-19 dalam lingkungan sekolah.
Hermanus Man mengatakan saat ini terdapat 136 sekolah di Kota Kupang yang mengelar kegiatan PTM terbatas, yaitu SD/MI sebanyak 108 sekolah dan SMP terdapat 28 sekolah.
Ia menjelaskan semua persyaratan untuk melakukan PTM terbatas telah terpenuhi, terutama melakukan sistem sif secara daring maupun PTM secara langsung.
"Mengantisipasi penyebaran COVID-19 juga melakukan vaksinasi bagi pelajar yang saat ini sedang berlangsung pada semua sekolah," kata Hermanus Man.
Dia mengatakan apabila ditemukan satu kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam lingkungan sekolah yang mengelar PTM, maka Pemerintah Kota Kupang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka.
"Pasti kami hentikan karena kerentanan penularan COVID-19 pada anak-anak sangat tinggi sehingga perlu diwaspadai secara serius," kata dia.
Ia menambahkan para kepala sekolah dan guru di Kota Kupang untuk secara serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam lingkungan sekolah guna meminimalisasi penularan kasus COVID-19.
Baca juga: Pemkot Kupang minta Satgas COVID-19 tertibkan kegiatan pesta
Baca juga: RS di Kupang tunggu surat Kemenkes soal harga tes PCR