Pilkada 2018 - 139.476 warga NTT tidak masuk DPT
Selasa, 1 Mei 2018 7:53 WIB
Juru bicara KPU NTT
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat masih ada 139.476 warga yang memiliki hak pilih tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.
"Banyak sekali warga yang belum masuk dalam DPT karena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mutlak menjadi pemilih," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (1/5).
Menurut dia, para warga yang ada dalam data kependudukan dapat menggunakan hak suara, jika sudah melakukan perekaman KTP elektronik dengan bukti surat keterangan.
KPU menghimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan prioritas kepada warga yang memiliki hak pilih namun belum merekam KTP elektronik.
Selain, KPU meminta meminta para warga untuk untuk aktif mendatangi kantor-kantor kecamatan/kelurahan untuk melakukan perekaman sebelum hari pemungutan suara pada 27 Juni.
Baca juga: Pilkada 2018 - DPT Pilgub NTT 3.177.562 pemilih
"Jadi tugas kami adalah menghimbau petugas kependudukan dan catatan sipil untuk memberikan prioritas, tetapi para pemilih juga harus proaktif, agar hak konstitusional mereka bisa diakomodir," katanya.
Artinya, yang paling panting adalah jangan pernah berhenti berusaha mendapatkan KTP elektronik itu.
"Kalau memang blangkonya tidak ada lagi, tolong melakukan perekaman, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya. Kalau tidak ada e-KTP dan atau surat keterangan pengganti e-KTP memang tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Yosafat.
Yosafat mengakui hingga pekan lalu masih terdapat 139.476 calon pemilih tidak memiliki KTP elektronik, tetapi dalam seminggu ini banyak warga mengurus KTP elektronik sehingga bisa masuk dalam DPT.
"Saya baru pulang dari Sumba Barat Daya. Di sana warga begitu antusias urus KTP elektronik. Dan memang warga yang sebelumnya tidak punya KTP bisa mendapatkannya sehingga bisa masuk dalam DPT," kata Yosafat menambahkan.
"Banyak sekali warga yang belum masuk dalam DPT karena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mutlak menjadi pemilih," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (1/5).
Menurut dia, para warga yang ada dalam data kependudukan dapat menggunakan hak suara, jika sudah melakukan perekaman KTP elektronik dengan bukti surat keterangan.
KPU menghimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan prioritas kepada warga yang memiliki hak pilih namun belum merekam KTP elektronik.
Selain, KPU meminta meminta para warga untuk untuk aktif mendatangi kantor-kantor kecamatan/kelurahan untuk melakukan perekaman sebelum hari pemungutan suara pada 27 Juni.
Baca juga: Pilkada 2018 - DPT Pilgub NTT 3.177.562 pemilih
"Jadi tugas kami adalah menghimbau petugas kependudukan dan catatan sipil untuk memberikan prioritas, tetapi para pemilih juga harus proaktif, agar hak konstitusional mereka bisa diakomodir," katanya.
Artinya, yang paling panting adalah jangan pernah berhenti berusaha mendapatkan KTP elektronik itu.
"Kalau memang blangkonya tidak ada lagi, tolong melakukan perekaman, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya. Kalau tidak ada e-KTP dan atau surat keterangan pengganti e-KTP memang tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Yosafat.
Yosafat mengakui hingga pekan lalu masih terdapat 139.476 calon pemilih tidak memiliki KTP elektronik, tetapi dalam seminggu ini banyak warga mengurus KTP elektronik sehingga bisa masuk dalam DPT.
"Saya baru pulang dari Sumba Barat Daya. Di sana warga begitu antusias urus KTP elektronik. Dan memang warga yang sebelumnya tidak punya KTP bisa mendapatkannya sehingga bisa masuk dalam DPT," kata Yosafat menambahkan.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Polisi membenarkan ada dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 10:42 WIB