HNSI: Nelayan yang ditangkap Australia kemungkinan khilaf
Jumat, 11 Mei 2018 23:52 WIB
Sebanyak 13 nelayan Indonesia asal Madura, Jawa Timur ditangkap otoritas keamanan laut Australia atas tuduhan ilegal fishing.
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Maksi Ndun menduga sebanyak 13 nelayan Indonesia asal Sumenep, Madura yang ditangkap otoritas keamanan laut Australia atas tuduhan melanggar batas wilayah perairan antarnegara, kemungkinan karena khilaf.
"Informasi yang kami terima, kapal-kapal nelayan yang ditangkap itu sudah dilengkapi dengan alat-alat monitoring, seperti GPS (Global Positioning System) tapi kemungkinan mereka bisa khilaf dan melanggar batas laut," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat (11/5).
Ia mengatakan, ketika kondisi ikan-ikan mulai ramai, kadang-kadang nelayan hanya fokus melakukan penangkapan tanpa jelih memperhatikan batas-batas wilayah perairan antarnegara.
"Kadang-kadang kalau umpan sudah mulai dimakan itu nelayan tarik terus, tanpa disadari sudah memasuki wilayah hukum negara lain. Inilah yang kemudian dituduh Australia sebagai ilegal fishing," katanya.
Maksi mengimbau para nelayan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu agak tetap jelih memperhatikan rambu-rambu ketika melaut di sekitar perairan perbatasan antarnegara dengan Australia maupun Timor Leste.
"Seperti perbatasan dengan Australia itu kan boleh melintas tapi tidak bisa menangkap hasil-hasil laut tertentu yang menjadi milik mereka," katanya.
Baca juga: Penangkapan nelayan oleh Australia adalah tindakan ilegal Para nelayan cakalang sedang memanen ikan di wilayah perairan Laut Timor Ia mengatakan, dalam berbagai kesempatan, pihaknya juga selalu mengingatkan rekan-rekan nelayan agar selalu wasapada selain juga terus diingatkan saat mereka mengurus perizinan melaut.
Terhadap ke-13 nelayan yang ditangkap pihak Australia, Maksi Ndun berharap segera difasilitasi dan dipulangkan pemerintah Indonesia melalui konsulat Indonesia di Darwin, Australia Utara.
Otoritas keamanan laut Australia menangkap 13 nelayan Indonesia beserta dua kapal motor yang digunakan, masing-masing KM Permataku dan KM Nelayan pada Kamis, 19 April 2018.
Mereka di antaranya Samsuri (Kapten Kapal Permataku asal Sapeken, Madura) dan empat ABK yakni Efraim Radja (asal Nunbaun Sabu Kupang), Pendi (asal Pagerungan, Madura), Rasyidi Rahman (asal Sapeken, Madura) dan ABK Muammar (asal Sapeken, Madura).
Sementara delapan ABK lainnya yakni?Sarif H (Kapten Kapal KM Nelayan asal Sapeken, Madura), Bahri (asal Pagerungan, Madura), Acok Andilala (asal Pagerungan, Madura), Amiliddin dan Sapari (asal Sapeken, Madura).
ABK lainnya yang ikut diamankan pihak otoritas Australia adalah Wahyudi, Heri, Iswadi. Ketiganya berasal dari Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Nelayan yang ditangkap Australia dalam kondisi baik Nelayan Indonesia yang ditahan otoritas Australia
"Informasi yang kami terima, kapal-kapal nelayan yang ditangkap itu sudah dilengkapi dengan alat-alat monitoring, seperti GPS (Global Positioning System) tapi kemungkinan mereka bisa khilaf dan melanggar batas laut," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat (11/5).
Ia mengatakan, ketika kondisi ikan-ikan mulai ramai, kadang-kadang nelayan hanya fokus melakukan penangkapan tanpa jelih memperhatikan batas-batas wilayah perairan antarnegara.
"Kadang-kadang kalau umpan sudah mulai dimakan itu nelayan tarik terus, tanpa disadari sudah memasuki wilayah hukum negara lain. Inilah yang kemudian dituduh Australia sebagai ilegal fishing," katanya.
Maksi mengimbau para nelayan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu agak tetap jelih memperhatikan rambu-rambu ketika melaut di sekitar perairan perbatasan antarnegara dengan Australia maupun Timor Leste.
"Seperti perbatasan dengan Australia itu kan boleh melintas tapi tidak bisa menangkap hasil-hasil laut tertentu yang menjadi milik mereka," katanya.
Baca juga: Penangkapan nelayan oleh Australia adalah tindakan ilegal Para nelayan cakalang sedang memanen ikan di wilayah perairan Laut Timor Ia mengatakan, dalam berbagai kesempatan, pihaknya juga selalu mengingatkan rekan-rekan nelayan agar selalu wasapada selain juga terus diingatkan saat mereka mengurus perizinan melaut.
Terhadap ke-13 nelayan yang ditangkap pihak Australia, Maksi Ndun berharap segera difasilitasi dan dipulangkan pemerintah Indonesia melalui konsulat Indonesia di Darwin, Australia Utara.
Otoritas keamanan laut Australia menangkap 13 nelayan Indonesia beserta dua kapal motor yang digunakan, masing-masing KM Permataku dan KM Nelayan pada Kamis, 19 April 2018.
Mereka di antaranya Samsuri (Kapten Kapal Permataku asal Sapeken, Madura) dan empat ABK yakni Efraim Radja (asal Nunbaun Sabu Kupang), Pendi (asal Pagerungan, Madura), Rasyidi Rahman (asal Sapeken, Madura) dan ABK Muammar (asal Sapeken, Madura).
Sementara delapan ABK lainnya yakni?Sarif H (Kapten Kapal KM Nelayan asal Sapeken, Madura), Bahri (asal Pagerungan, Madura), Acok Andilala (asal Pagerungan, Madura), Amiliddin dan Sapari (asal Sapeken, Madura).
ABK lainnya yang ikut diamankan pihak otoritas Australia adalah Wahyudi, Heri, Iswadi. Ketiganya berasal dari Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Nelayan yang ditangkap Australia dalam kondisi baik Nelayan Indonesia yang ditahan otoritas Australia
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KKP mendorong pembangunan 2 KNMP di Kupang untuk menggerakkan ekonomi pesisir
25 February 2026 22:42 WIB
BMKG: Waspadai potensi gelombang setinggi 2,5 meter pada 24-27 November di NTT
24 November 2025 12:17 WIB