Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan bahwa jika ada anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polda NTT, yang tidak mau mengikuti aturan Polri lebih baik tidak usah menjadi polisi.
"Kalau tidak bisa ikuti aturan Polri saat menjadi polisi tidak usah jadi polisi," katanya di Kupang, Selasa, (23/11).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan adanya gugatan ke PTUN dari seorang mantan polisi yang diberhentikan secara tidak hormat akibat perbuatan asusilanya kepada seorang wanita di NTT.
Kapolda menjelaskan bahwa di Polri, anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
Dikatakannya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi, tidak dengan paksaan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.
"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," tambah dia.
"Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik," ujarnya lagi.
Polri tambah komandan berbintang satu itu tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.
"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," kata Komandan berbintang dua itu.
Ia menegaskan bahwa masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus dibela dan perjuangkan dengan baik.
"Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," tegasnya.
Baca juga: Kapolda NTT digugat ke PTUN karena pecat anggota
Baca juga: Kapolda: Persentase kesembuhan COVID-19 di NTT tinggi
"Kalau tidak bisa ikuti aturan Polri saat menjadi polisi tidak usah jadi polisi," katanya di Kupang, Selasa, (23/11).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan adanya gugatan ke PTUN dari seorang mantan polisi yang diberhentikan secara tidak hormat akibat perbuatan asusilanya kepada seorang wanita di NTT.
Kapolda menjelaskan bahwa di Polri, anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
Dikatakannya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi, tidak dengan paksaan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.
"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," tambah dia.
"Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik," ujarnya lagi.
Polri tambah komandan berbintang satu itu tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.
"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," kata Komandan berbintang dua itu.
Ia menegaskan bahwa masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus dibela dan perjuangkan dengan baik.
"Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," tegasnya.
Baca juga: Kapolda NTT digugat ke PTUN karena pecat anggota
Baca juga: Kapolda: Persentase kesembuhan COVID-19 di NTT tinggi