Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur memasang pigura pengaduan layanan publik Puskesmas Silawan dan Puskesmas Haliwen di Kabupaten Belu yang berbatasan wilayah secara langsung dengan Timor Leste.
Pigura "Kriiing Ombudsman" ini untuk menjawab kesulitan akses warga saat mengadukan layanan publik yang tidak sesuai standar yang ada, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (30/11).
Ia menjelaskan pigura tersebut dipasang pada loket pendaftaran dan ruang tunggu puskesmas sehingga bisa diketahui warga saat hendak mengakses pelayanan publik bidang kesehatan di wilayah beranda NKRI itu.
Di dalam pigura tersebut, kata dia terdapat nomor kontak yaitu 08123788320 dan 08111453737 yang bisa dihubungi warga untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang belum sesuai dengan standar.
"Jadi silahkan masyarakat melapor ke nomor kontak yang ada sebagai bentuk partisipasi bersama untuk mengawasi layanan publik dari pemerintah," katanya.
Beda Daton mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar pigura pengaduan layanan publik menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor.
Sejauh ini tercatat sekitar 129 pigura "Kriiing Ombudsman" terpasang di berbagai wilayah di NTT yang tersebar di berbagai instansi pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Ia mengatakan dengan kemudahan akses bagi warga untuk melapor maka akan bermanfaat juga sebagai referensi bagi instansi penyelenggara layanan untuk terus membenahi kualitas pelayanan.
Beda Daton mengajak masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan mengawasi dan melapor ketika mendapati pelayanan yang tidak sesuai.
"Mari kita bersama-sama mengawasi, menegur, dan melaporkan agar kualitas pelayanan publik di NTT terus dibenahi dari waktu ke waktu," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT: Kawal penerapan tarif resmi TKBM di Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman NTT minta warga melapor saat sulit akses layanan publik
Pigura "Kriiing Ombudsman" ini untuk menjawab kesulitan akses warga saat mengadukan layanan publik yang tidak sesuai standar yang ada, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (30/11).
Ia menjelaskan pigura tersebut dipasang pada loket pendaftaran dan ruang tunggu puskesmas sehingga bisa diketahui warga saat hendak mengakses pelayanan publik bidang kesehatan di wilayah beranda NKRI itu.
Di dalam pigura tersebut, kata dia terdapat nomor kontak yaitu 08123788320 dan 08111453737 yang bisa dihubungi warga untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang belum sesuai dengan standar.
"Jadi silahkan masyarakat melapor ke nomor kontak yang ada sebagai bentuk partisipasi bersama untuk mengawasi layanan publik dari pemerintah," katanya.
Beda Daton mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar pigura pengaduan layanan publik menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor.
Sejauh ini tercatat sekitar 129 pigura "Kriiing Ombudsman" terpasang di berbagai wilayah di NTT yang tersebar di berbagai instansi pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Ia mengatakan dengan kemudahan akses bagi warga untuk melapor maka akan bermanfaat juga sebagai referensi bagi instansi penyelenggara layanan untuk terus membenahi kualitas pelayanan.
Beda Daton mengajak masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan mengawasi dan melapor ketika mendapati pelayanan yang tidak sesuai.
"Mari kita bersama-sama mengawasi, menegur, dan melaporkan agar kualitas pelayanan publik di NTT terus dibenahi dari waktu ke waktu," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT: Kawal penerapan tarif resmi TKBM di Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman NTT minta warga melapor saat sulit akses layanan publik