Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"ASN yang tidak menaati aturan itu akan dikenakan sanksi yang sangat tegas," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Sabtu, (4/12).
Bupati yang akrab disapa Edi Endi ini mengaku siap menjalankan amanah pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Dia menegaskan agar para ASN mengingat kembali aturan kepegawaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam regulasi terbaru tersebut, katanya, ASN yang kedapatan tidak masuk bekerja selama 10 hari kerja akan diusulkan untuk diberhentikan atau dipecat dengan hormat.
Oleh karena itu Bupati Edi mengajak para ASN untuk disiplin menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal itu juga dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: YDBA Astra luncurkan LPB di Manggarai Barat dukung UMKM Pertanian
Surat edaran tersebut disusun untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkab Mabar apresiasi BRIN kembangkan alat deteksi tsunami
Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dimaksud ialah pengaturan terkait pergerakan masyarakat, pengaturan, pengendalian dan pemantauan kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta pembatasan kegiatan silaturahim masyarakat.
"ASN yang tidak menaati aturan itu akan dikenakan sanksi yang sangat tegas," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Sabtu, (4/12).
Bupati yang akrab disapa Edi Endi ini mengaku siap menjalankan amanah pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Dia menegaskan agar para ASN mengingat kembali aturan kepegawaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam regulasi terbaru tersebut, katanya, ASN yang kedapatan tidak masuk bekerja selama 10 hari kerja akan diusulkan untuk diberhentikan atau dipecat dengan hormat.
Oleh karena itu Bupati Edi mengajak para ASN untuk disiplin menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal itu juga dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: YDBA Astra luncurkan LPB di Manggarai Barat dukung UMKM Pertanian
Surat edaran tersebut disusun untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkab Mabar apresiasi BRIN kembangkan alat deteksi tsunami
Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dimaksud ialah pengaturan terkait pergerakan masyarakat, pengaturan, pengendalian dan pemantauan kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta pembatasan kegiatan silaturahim masyarakat.