Kupang (Antara NTT) - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 mengalami kenaikan dari Rp975.000 pada 2012 menjadi Rp1.010.000 atau naik sebesar Rp35.000, kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTT, Willem Foni, di Kupang, Kamis.
Besaran UMP NTT tersebut telah diputusan dalam rapat pada Oktober 2012 yang dihadiri unsur pemerintah, asosiasi perburuhan dan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang beranggotakan 18 orang, katanya.
"Memang belum ditetapkan secara resmi, karena masih menunggu surat keputusan yang akan ditandatangani gubernur, tetapi besaran UMP tersebut sudah disepakati secara bersama dan mulai berlaku 2013," katanya.
Menurut dia, sebelum menggelar rapat, Dewan Pengupahan Provinsi NTT terlebih dahulu melakukan survei selama 10 bulan untuk mendapatkan masukan dari berbagai perusahan yang ada di daerah ini.
Dia menjelaskan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan beberapa kajian, seperti tingkat kelayakan hidup, inflasi dan kemampuan perusahaan membayar gaji karyawannya.
"Kami berharap, setelah pak gubernur menuangkan penetapan ini dalam surat keputusan, semua perusahaan wajib melaksanakannya mulai tahun depan," katanya.
Dia mengatakan, hasil rapat tersebut sudah diserahkan Dewan Pengupahan kepada Gubernur NTT, dan selanjutnya akan di SK-kan untuk ditetapkan.
"Dalam waktu dekat ini, pak gub pasti akan tetapkan dan diumumkan kepada masyarakat NTT. Jadi tinggal SK formilnya saja," katanya.
Menjawab pertanyaan terkait penetapan UMP NTT yang terbilang masih rendah, menurut Willem, hal itu dikarenakan kapasitas ribuan perusahaan di daerah ini yang masih berskala home industri.
"Perusahaan yang beroperasi di NTT memang cukup banyak, tapi skalanya masih kecil. Masih banyak yang berskala home industri, sehingga dari survei yang kami lakukan, mereka rata-rata hanya sanggup membayar gaji karyawannya seperti UMP yang kami tetapkan," katanya.
"Karena penetapan UMP ini berdasarkan masukan dari pihak perusahaan, maka kita minta mereka wajib membayarnya," katanya.
Dia mengatakan, Dewan Pengupahan akan tetap melakukan pengawasan dan kalaupun ada perusahaan yang tidak sanggup membayarnya, harus memberikan alasan-alasan yang bisa diterima dan masuk akal.
Besaran UMP NTT tersebut telah diputusan dalam rapat pada Oktober 2012 yang dihadiri unsur pemerintah, asosiasi perburuhan dan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang beranggotakan 18 orang, katanya.
"Memang belum ditetapkan secara resmi, karena masih menunggu surat keputusan yang akan ditandatangani gubernur, tetapi besaran UMP tersebut sudah disepakati secara bersama dan mulai berlaku 2013," katanya.
Menurut dia, sebelum menggelar rapat, Dewan Pengupahan Provinsi NTT terlebih dahulu melakukan survei selama 10 bulan untuk mendapatkan masukan dari berbagai perusahan yang ada di daerah ini.
Dia menjelaskan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan beberapa kajian, seperti tingkat kelayakan hidup, inflasi dan kemampuan perusahaan membayar gaji karyawannya.
"Kami berharap, setelah pak gubernur menuangkan penetapan ini dalam surat keputusan, semua perusahaan wajib melaksanakannya mulai tahun depan," katanya.
Dia mengatakan, hasil rapat tersebut sudah diserahkan Dewan Pengupahan kepada Gubernur NTT, dan selanjutnya akan di SK-kan untuk ditetapkan.
"Dalam waktu dekat ini, pak gub pasti akan tetapkan dan diumumkan kepada masyarakat NTT. Jadi tinggal SK formilnya saja," katanya.
Menjawab pertanyaan terkait penetapan UMP NTT yang terbilang masih rendah, menurut Willem, hal itu dikarenakan kapasitas ribuan perusahaan di daerah ini yang masih berskala home industri.
"Perusahaan yang beroperasi di NTT memang cukup banyak, tapi skalanya masih kecil. Masih banyak yang berskala home industri, sehingga dari survei yang kami lakukan, mereka rata-rata hanya sanggup membayar gaji karyawannya seperti UMP yang kami tetapkan," katanya.
"Karena penetapan UMP ini berdasarkan masukan dari pihak perusahaan, maka kita minta mereka wajib membayarnya," katanya.
Dia mengatakan, Dewan Pengupahan akan tetap melakukan pengawasan dan kalaupun ada perusahaan yang tidak sanggup membayarnya, harus memberikan alasan-alasan yang bisa diterima dan masuk akal.