Kupang,  AntaraNews NTT - Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man, memantau realiasai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan perusahan kepada seluruh karyawan.

"THR merupakan hak setiap tenaga kerja yang harus dibayarkan perusahan atau pengguna jasa tenaga kerja. Pemantauan dilakukan untuk memastikan apakah perusahan konsisten pemberian hak karyawan berupa THR atau tidak," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan, usai memantau  beberapa perusahan dan rumah makan di Kota Kupang, Jumat (8/6).

Perusahan serta rumah makan yang jadi target pemantauan pembayaran THR dilakukan Wakil Wali Kota Kupang yaitu PT. Angkasa Pura (Persero), Transmart Carefour Kupang, Rumah Makan Ratu Sari dan Rumah Makan Hana Putra Solo.

Herman didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Kupang, Gosa Yohanes, mengatakan, pemantauan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan adanya realisasi pembayaran THR yang merupakan hak karyawan.

Iaw mengatakan, pemerintah tetap mengawasi proses pembayaran THR karyawan sehingga karyawan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan berlaku.

"Bagi perusahan yang tidak membayar THR akan diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku. Kami akan tindak tegas terhadap perusahan yang tidak membayar THR karyawan," kata Herman.

Ia mengatakan, pembayaran THR dilakukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, besaran THR sesuai peraturan yang berlaku," tegas Herman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Kupang, Gosa Yohanes, mengatakan berdasarkan pemantauan beberapa perusahan itu sudah merealisasikan pembayaran THR terhadap karyawannya.

"THR sangat dibutuhkan para karyawan yang beragama Muslim sehingga bisa merayakan Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga," kata Yohannes.



 

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024