Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur meminta para lurah dan kepala desa melakukan pendataan kembali masyarakat yang belum menerima layanan vaksinasi COVID-19.
"Data masyarakat umum usia 18-59 tahun dan remaja yang belum menerima vaksinasi harus disampaikan ke puskesmas setempat pada 11 Desember 2021," kata Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, (10/12).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Manggarai Timur per 9 Desember 2021, capaian vaksinasi COVID-19 dosis satu bagi masyarakat umum sebesar 56,59 persen atau sebanyak 72.734 jiwa dari target 128.526 jiwa, sedangkan dosis dua mencapai 32,34 persen atau sebanyak 23.522 jiwa.
Guna mempercepat capaian vaksinasi, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A Ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Baca juga: Pemkab Kupang percepat vaksinasi COVID
Para lurah dan kepala desa diminta untuk bekerja sama dengan sektor terkait dalam memobilisasi masyarakat atau menggerakkan sasaran menuju pos pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang ditentukan.
Bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau bantuan sosial yang membutuhkan administrasi pemerintahan, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Baca juga: RSB Titus Uly gandeng gereja gelar vaksinasi COVID
Penegasan pendataan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Data masyarakat umum usia 18-59 tahun dan remaja yang belum menerima vaksinasi harus disampaikan ke puskesmas setempat pada 11 Desember 2021," kata Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, (10/12).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Manggarai Timur per 9 Desember 2021, capaian vaksinasi COVID-19 dosis satu bagi masyarakat umum sebesar 56,59 persen atau sebanyak 72.734 jiwa dari target 128.526 jiwa, sedangkan dosis dua mencapai 32,34 persen atau sebanyak 23.522 jiwa.
Guna mempercepat capaian vaksinasi, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A Ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Baca juga: Pemkab Kupang percepat vaksinasi COVID
Para lurah dan kepala desa diminta untuk bekerja sama dengan sektor terkait dalam memobilisasi masyarakat atau menggerakkan sasaran menuju pos pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang ditentukan.
Bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau bantuan sosial yang membutuhkan administrasi pemerintahan, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Baca juga: RSB Titus Uly gandeng gereja gelar vaksinasi COVID
Penegasan pendataan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.