Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang melimpahkan kasus tindak pidana perikanan oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelimpahan ini dikarenakan perizinan kapal diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT dan menjadi kewenangan provinsi untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, ketika dikonfirmasi usai acara pelimpahan kasus tersebut di Kupang, Senin (13/12).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kelanjutan penanganan kasus penggunaan alat tangkap terlarang jenis pukat hela (trawl) oleh kapal nelayan KM Kupang Jaya 1 di Perairan Teluk Kupang, NTT.
Mubarak menjelaskan pelimpahan kasus tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti di antaranya tersangka nakhoda KM Kupang Jaya 1 Doni Luas.
Sementara barang bukti di antaranya 1 unit kapal, dokumen perizinan, 1 uni alat tangkap pukat hela (trawl), 2 pasang otter board, dan 10 kilogram ikan.
Baca juga: HNSI minta kapal gunakan trawl tak beroperasi lagi di NTT
Baca juga: PSDKP Kupang tahan kapal nelayan yang gunakan alat tangkap trawl
Tersangka dan barang bukti, kata dia, diserahkan dalam keadaan sehat dan baik kepada DKP NTT untuk ditindaklanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di instansi tersebut.
"Jadi selanjutnya terkait tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan penanganan kasus menjadi tanggung jawab DKP Provinsi NTT," katanya.
Sebelumnya diberitakan, personel Stasiun PSDKP Kipang menahan nelayan beserta kapal KM Kupang Jaya 1 di Perairan Teluk Kupang pada Kamis (9/12) malam.
Kapal nelayan berkapasitas 30 gross ton yang berawak 9 orang itu diketahui membawa alat tangkap terlarang jenis trawl serta baru selesai melakukan penangkapan ikan
Pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelimpahan ini dikarenakan perizinan kapal diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT dan menjadi kewenangan provinsi untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, ketika dikonfirmasi usai acara pelimpahan kasus tersebut di Kupang, Senin (13/12).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kelanjutan penanganan kasus penggunaan alat tangkap terlarang jenis pukat hela (trawl) oleh kapal nelayan KM Kupang Jaya 1 di Perairan Teluk Kupang, NTT.
Mubarak menjelaskan pelimpahan kasus tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti di antaranya tersangka nakhoda KM Kupang Jaya 1 Doni Luas.
Sementara barang bukti di antaranya 1 unit kapal, dokumen perizinan, 1 uni alat tangkap pukat hela (trawl), 2 pasang otter board, dan 10 kilogram ikan.
Baca juga: HNSI minta kapal gunakan trawl tak beroperasi lagi di NTT
Baca juga: PSDKP Kupang tahan kapal nelayan yang gunakan alat tangkap trawl
Tersangka dan barang bukti, kata dia, diserahkan dalam keadaan sehat dan baik kepada DKP NTT untuk ditindaklanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di instansi tersebut.
"Jadi selanjutnya terkait tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan penanganan kasus menjadi tanggung jawab DKP Provinsi NTT," katanya.
Sebelumnya diberitakan, personel Stasiun PSDKP Kipang menahan nelayan beserta kapal KM Kupang Jaya 1 di Perairan Teluk Kupang pada Kamis (9/12) malam.
Kapal nelayan berkapasitas 30 gross ton yang berawak 9 orang itu diketahui membawa alat tangkap terlarang jenis trawl serta baru selesai melakukan penangkapan ikan
Pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.