Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil istri dari tersangka pelaku pembunuhan Ibu dan bayi yang ditemukan di proyek pembangunan SPAM di Kelurahan Penkase Kota Kupang, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan terhadap Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. Dan istri tersangka juga sudah kita panggil untuk diperiksa," kata Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Kupang, Senin, (13/12).
Hal ini disampaikannya berkaitan perkembangan kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang yang cukup menyita perhatian publik baik di Kota Kupang, bahkan sampai nasional.
Kapolda NTT mengatakan bahwa istri tersangka sendiri sejauh ini sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali untuk dilakukan pengembangan kasus itu.
"Jadi orang-orang terdekat tersangka kita periksa termasuk istrinya. Kita berharap ini bisa terungkap segera," ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harus yakin bahwa apa yang dipikirkan masyarakat, itu juga menjadi pemikiran pihak kepolisian juga.
"Tetapi kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum," jelasnya.
Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami. Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya,” tambahnya.
Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat.
“Pasal 338 KUHP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain," tambah dia.
Polda NTT juga ujar dia akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut, karena masih cukup waktu untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita," tegas Kapolda NTT.
Perihal rekonstruksi, Kapolda NTT mengatakan bahwa ini semua masuk dalam proses penyidikan dan Undang-Undang mengamanatkan adanya rekonstruksi.
Baca juga: Keluarga minta polisi usut kasus tahanan meninggal dalam sel
“Masyarakat bersabar, ketika semua sudah lengkap kita akan sampaikan. Betapa bodohnya seorang penyidik memproses suatu kasus tapi tidak melakukan rekonstruksi, semua sudah diamanatkan dalam Undang-Undang," katanya.
Baca juga: Kapolda NTT: Saya serius tanggani kasus pembunuhan ibu dan bayi
Dia menambahkan semua saksi yang diperiksa berhak menyampaikan alibinya, nanti akan uji apakah ada keterkaitan atau tidak. Polisi bicara berdasarkan fakta hukum, penyidik tidak bicara kemungkinan atau berandai-andai.
"Kasus ini terbuka, siapapun boleh datang dan berkoordinasi dengan penyidik. Marilah kita membangun opini yang baik, yakinlah kita melakukan sesuai profesionalisme, proporsional kita," tegas dia.
"Hari ini sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan terhadap Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. Dan istri tersangka juga sudah kita panggil untuk diperiksa," kata Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Kupang, Senin, (13/12).
Hal ini disampaikannya berkaitan perkembangan kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang yang cukup menyita perhatian publik baik di Kota Kupang, bahkan sampai nasional.
Kapolda NTT mengatakan bahwa istri tersangka sendiri sejauh ini sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali untuk dilakukan pengembangan kasus itu.
"Jadi orang-orang terdekat tersangka kita periksa termasuk istrinya. Kita berharap ini bisa terungkap segera," ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harus yakin bahwa apa yang dipikirkan masyarakat, itu juga menjadi pemikiran pihak kepolisian juga.
"Tetapi kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum," jelasnya.
Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami. Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya,” tambahnya.
Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat.
“Pasal 338 KUHP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain," tambah dia.
Polda NTT juga ujar dia akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut, karena masih cukup waktu untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita," tegas Kapolda NTT.
Perihal rekonstruksi, Kapolda NTT mengatakan bahwa ini semua masuk dalam proses penyidikan dan Undang-Undang mengamanatkan adanya rekonstruksi.
Baca juga: Keluarga minta polisi usut kasus tahanan meninggal dalam sel
“Masyarakat bersabar, ketika semua sudah lengkap kita akan sampaikan. Betapa bodohnya seorang penyidik memproses suatu kasus tapi tidak melakukan rekonstruksi, semua sudah diamanatkan dalam Undang-Undang," katanya.
Baca juga: Kapolda NTT: Saya serius tanggani kasus pembunuhan ibu dan bayi
Dia menambahkan semua saksi yang diperiksa berhak menyampaikan alibinya, nanti akan uji apakah ada keterkaitan atau tidak. Polisi bicara berdasarkan fakta hukum, penyidik tidak bicara kemungkinan atau berandai-andai.
"Kasus ini terbuka, siapapun boleh datang dan berkoordinasi dengan penyidik. Marilah kita membangun opini yang baik, yakinlah kita melakukan sesuai profesionalisme, proporsional kita," tegas dia.