Kupang (AntaraNews NTT) - PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur, menyiagakan posko pemantau kecelakaan guna mempercepat penanganan terhadap korban kecelakaan lalulintas selama berlangsungnnya arus mudik di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Kami sudah menyiagakan posko pemantau kecelakaan mulai Jumat 9 Juni 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pemudik di NTT," kata Kepala PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur, Ari Wisnu Handoyo kepada Antara di Kupang, Selasa (12/6).
Ia mengatakan, posko pemantau kecelakaan yang dibentuk itu difokuskan melakukan pemantauan kecelakaan serta memantau korban kecelakaan lalulintas yang menjalani perawatan medis di rumah sakit, Puskesmas maupun layanan kesehatan di daerah itu.
Jasa Raharja tambah Ari, telah melakukan kerjasama dengan semua rumah sakit pemerintah maupun swasta di provinsi berbasis kepulauan itu untuk kepentingan perawatan terhadap korban kecelakaan lalulintas.
Baca juga: Jasa Raharja NTT santuni sembilan korban lakalantas
"Para korban kecelakaan lalulintas tidak perlu memikirkan lagi biaya perawatan di rumah sakit karena sudah mendapat perlindungan dari Jasa Raharja," tegasnya. Korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas mendapat santunan Rp50 juta sedangkan luka-luka mendapat santunan sebesar Rp20 juta/orang.
Ari mengatakan, dalam melaksanakan tugas pemantauan pihak Jasa Raharja tetap melakukan kordinasi dengan mitra kerja seperti Kepolisian dan rumah sakit dalam menyelesaikan dokumen persyaratan klaim guna mempercepat proses pembayaran dana santunan bagi korban kecelakaan lalulintas.
Selain itu kata Ari, Jasa Raharja juga telah memasangan berbagai spanduk maupun baliho yang berisi himbauan keselamatan berlalulintas di jalan umum pada lokasi rawan kecelakaan lalulintas. "Kami berharap para pengendara angkutan umum untuk tetap menataati aturan berlalulintas selama dalam perjalanan," harap Ari.
"Kami sudah menyiagakan posko pemantau kecelakaan mulai Jumat 9 Juni 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pemudik di NTT," kata Kepala PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur, Ari Wisnu Handoyo kepada Antara di Kupang, Selasa (12/6).
Ia mengatakan, posko pemantau kecelakaan yang dibentuk itu difokuskan melakukan pemantauan kecelakaan serta memantau korban kecelakaan lalulintas yang menjalani perawatan medis di rumah sakit, Puskesmas maupun layanan kesehatan di daerah itu.
Jasa Raharja tambah Ari, telah melakukan kerjasama dengan semua rumah sakit pemerintah maupun swasta di provinsi berbasis kepulauan itu untuk kepentingan perawatan terhadap korban kecelakaan lalulintas.
Baca juga: Jasa Raharja NTT santuni sembilan korban lakalantas
"Para korban kecelakaan lalulintas tidak perlu memikirkan lagi biaya perawatan di rumah sakit karena sudah mendapat perlindungan dari Jasa Raharja," tegasnya. Korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas mendapat santunan Rp50 juta sedangkan luka-luka mendapat santunan sebesar Rp20 juta/orang.
Ari mengatakan, dalam melaksanakan tugas pemantauan pihak Jasa Raharja tetap melakukan kordinasi dengan mitra kerja seperti Kepolisian dan rumah sakit dalam menyelesaikan dokumen persyaratan klaim guna mempercepat proses pembayaran dana santunan bagi korban kecelakaan lalulintas.
Selain itu kata Ari, Jasa Raharja juga telah memasangan berbagai spanduk maupun baliho yang berisi himbauan keselamatan berlalulintas di jalan umum pada lokasi rawan kecelakaan lalulintas. "Kami berharap para pengendara angkutan umum untuk tetap menataati aturan berlalulintas selama dalam perjalanan," harap Ari.