Kupang (AntaraNews NTT) - PT. Jasa Raharja Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur menyantuni sembilan penumpang angkutan kota Dolcan yang mengalami kecelakaan di Jalan HR Koroh Kota Kupang, Minggu (10/6) yang mengakibatkan satu korban meninggal dan delapan penumpang mengalami luka-luka.
"Para penumpang baik yang meninggal maupun luka-luka dalam peristiwa kecelakaan itu semua disantuni PT Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur Ari Wisnu ketika di hubungi Antara melalui telpon di Kupang, Senin (11/6).
Menurut dia, PT Jasa Raharja NTT telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit St Carolus Borromeus Belo bahwa para korban dalam insiden kecelakaan lalulintas mikrolet Dolcan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Bagi korban meninggal, kata dia, mendapat santunan sebesar Rp50 juta sedangkan bagi korban luka berat maupun luka ringan mendapat biaya perawatan sebesar Rp20 juta/orang.
Ia mengatakan, terhadap korban Irna Ndun (17), warga RT011/RW006, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang yang meninggal dalam kecelakaan itu mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Senilai Rp121 Juta
Ari mengatakan, surat jaminan biaya perawatan diperlukan untuk menyakinkan rumah sakit St. Carolus Borromeus bahwa para korban yang menjadi korban dalam insiden itu semuanya mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
"Para korban yang masih menjalani peratawam di rumah sakit itu tidak perlu memikirkan tentang biaya perawatannya karena seluruhnya akan ditangung Jasa Raharja. Keluarga para korban juga tidak perlu memikirkan biara perawatannya karena semua korban disantuni Jasa Raharja," tegas Ari.
Untuk diketahui angkutan kota `Dolcan" yang ditumpangi belasan penumpang yang pulang mengikuti kebaktian rohani mengalami kecelakaan di ruas jalan H.R.Koroh Minggu (10/6) menyebabkan satu korban meninggal dan delapan luka serius.
Kecelakaan itu terjadi akibat kelaian sopir yang mengendarai kendaraan itu dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah kendaran lain sebelum menghantam pohon di lokasi kejadian.
"Para penumpang baik yang meninggal maupun luka-luka dalam peristiwa kecelakaan itu semua disantuni PT Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur Ari Wisnu ketika di hubungi Antara melalui telpon di Kupang, Senin (11/6).
Menurut dia, PT Jasa Raharja NTT telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit St Carolus Borromeus Belo bahwa para korban dalam insiden kecelakaan lalulintas mikrolet Dolcan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Bagi korban meninggal, kata dia, mendapat santunan sebesar Rp50 juta sedangkan bagi korban luka berat maupun luka ringan mendapat biaya perawatan sebesar Rp20 juta/orang.
Ia mengatakan, terhadap korban Irna Ndun (17), warga RT011/RW006, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang yang meninggal dalam kecelakaan itu mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Senilai Rp121 Juta
Ari mengatakan, surat jaminan biaya perawatan diperlukan untuk menyakinkan rumah sakit St. Carolus Borromeus bahwa para korban yang menjadi korban dalam insiden itu semuanya mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
"Para korban yang masih menjalani peratawam di rumah sakit itu tidak perlu memikirkan tentang biaya perawatannya karena seluruhnya akan ditangung Jasa Raharja. Keluarga para korban juga tidak perlu memikirkan biara perawatannya karena semua korban disantuni Jasa Raharja," tegas Ari.
Untuk diketahui angkutan kota `Dolcan" yang ditumpangi belasan penumpang yang pulang mengikuti kebaktian rohani mengalami kecelakaan di ruas jalan H.R.Koroh Minggu (10/6) menyebabkan satu korban meninggal dan delapan luka serius.
Kecelakaan itu terjadi akibat kelaian sopir yang mengendarai kendaraan itu dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah kendaran lain sebelum menghantam pohon di lokasi kejadian.