Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaporkan bahwa selama 2021 telah memberikan layanan merek kepada 71 pemohon yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI) personal.
"Selain itu untuk layanan paten sebanyak tiga permohonan, dan layanan cipta sebanyak enam permohonan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Jumat, (31/12).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan capaian dari pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT kepada masyarakat, khususnya dalam hal kekayaan intelektual.
Ia menambahkan, selain kekayaan intelektual personal, ada juga kekayaan intelektual komunal yang mana selama 2021 Kanwil Kemenkumham NTT sudah berikan layanan indikasi geografis sebanyak delapan permohonan.
"Untuk kekayaan intelektual komunal sendiri meliputi Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis," tambah dia.
Selama tahun 2021 ini, ujar dia, tidak hanya layanan indikasi geografis tetapi juga ada 28 permohonan Kekayaan intelektual komunal.
Di dalamnya termasuk pencatatan alat musik Sasando sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sertifikat pencatatan sudah diserahkan kepada Gubernur NTT pada saat Malam Anugerah Pesona Indonesia di Labuan Bajo, Mei lalu.
Lebih lanjut kata dia, secara keseluruhan sampai saat ini, telah ada 157 merek dagang dan merek jasa, 345 hak cipta, 17 hak paten, serta 34 KIK yang dilindungi di NTT.
Ia menambahkan bahwa upaya pelindungan dan percepatan layanan kekayaan intelelktual mendapat dukungan yang luar biasa dari Bank NTT, Pemda NTT dan kabupaten/kota khususnya melalui Disperindag, Dekranasda NTT, serta mitra pers.
Tahun 2022, pihaknya mendorong Pemda segera menyampaikan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis untuk dicatatkan sebagai KIK oleh Kemenkumham
"Utamanya yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah melindungi tenun ikat NTT dengan cara dicatatkan di Kemenkumham, baik sebagai hak cipta maupun Indikasi Geografis. Tahun ini, telah dilaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI di 21 kabupaten/kota," tambah dia.
Ia berharap dengan begitu seluruh tenun ikat di NTT sudah dapat dicatat dan dilindungi pada tahun depan. Begitu pula dengan Ekspresi Budaya Tradisional yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda untuk menginventarisir kemudian dicatatkan di Kemenkumham.
"Jangan sampai ketika kita lambat mencatat, sudah diklaim oleh pihak lain. Karena prinsip kekayaan intelektual, siapa pendaftar pertama, dialah pemegang hak," jelasnya.
Baca juga: KaKanwil Kemenkumham NTT ajak remaja promosikan kekayaan intelektual
Baca juga: Marciana D Jone harapkan Lapas Perempuan Kupang pertahankan prestasi WBK
"Selain itu untuk layanan paten sebanyak tiga permohonan, dan layanan cipta sebanyak enam permohonan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Jumat, (31/12).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan capaian dari pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT kepada masyarakat, khususnya dalam hal kekayaan intelektual.
Ia menambahkan, selain kekayaan intelektual personal, ada juga kekayaan intelektual komunal yang mana selama 2021 Kanwil Kemenkumham NTT sudah berikan layanan indikasi geografis sebanyak delapan permohonan.
"Untuk kekayaan intelektual komunal sendiri meliputi Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis," tambah dia.
Selama tahun 2021 ini, ujar dia, tidak hanya layanan indikasi geografis tetapi juga ada 28 permohonan Kekayaan intelektual komunal.
Di dalamnya termasuk pencatatan alat musik Sasando sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sertifikat pencatatan sudah diserahkan kepada Gubernur NTT pada saat Malam Anugerah Pesona Indonesia di Labuan Bajo, Mei lalu.
Lebih lanjut kata dia, secara keseluruhan sampai saat ini, telah ada 157 merek dagang dan merek jasa, 345 hak cipta, 17 hak paten, serta 34 KIK yang dilindungi di NTT.
Ia menambahkan bahwa upaya pelindungan dan percepatan layanan kekayaan intelelktual mendapat dukungan yang luar biasa dari Bank NTT, Pemda NTT dan kabupaten/kota khususnya melalui Disperindag, Dekranasda NTT, serta mitra pers.
Tahun 2022, pihaknya mendorong Pemda segera menyampaikan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis untuk dicatatkan sebagai KIK oleh Kemenkumham
"Utamanya yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah melindungi tenun ikat NTT dengan cara dicatatkan di Kemenkumham, baik sebagai hak cipta maupun Indikasi Geografis. Tahun ini, telah dilaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI di 21 kabupaten/kota," tambah dia.
Ia berharap dengan begitu seluruh tenun ikat di NTT sudah dapat dicatat dan dilindungi pada tahun depan. Begitu pula dengan Ekspresi Budaya Tradisional yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda untuk menginventarisir kemudian dicatatkan di Kemenkumham.
"Jangan sampai ketika kita lambat mencatat, sudah diklaim oleh pihak lain. Karena prinsip kekayaan intelektual, siapa pendaftar pertama, dialah pemegang hak," jelasnya.
Baca juga: KaKanwil Kemenkumham NTT ajak remaja promosikan kekayaan intelektual
Baca juga: Marciana D Jone harapkan Lapas Perempuan Kupang pertahankan prestasi WBK