Kupang (AntaraNews NTT) - PT Jasa Raharja Cabang Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembayaran pertama pascalebaran klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang sebesar Rp70 juta.
"Klaim asuransi yang dibayarkan itu terdiri dari asuransi Jasa Raharja Rp50 juta dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp20 juta," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kupang Ari Wisnu Handoyo di Baubau, Senin (25/6).
Pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas yang dialami Regyrio Soares merupakan yang pertama di Kabupaten Kupang setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Regerio Soares meninggal akibat kecelakaan lalulintas di ruas jalan Timor Raya pada 7 Juni 2018.
"Korban langsung meninggal sehingga berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta," kata Ari dan menambahkan pemberian asuransi kecelakaan merupakan bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Jasa Raharja NTT santuni sembilan korban lakalantas
Pembayaran klaim sebesar Rp70 juta diterima utuh oleh ahli waris korban. "Kami tidak memotong sedikitpun dari dana yang diterima ahli waris korban, semua dana itu diterim secara utuh," kata Ari.
Ia berharap ahli waris korban untuk memanfaatkan dana asuransi itu secara baik untuk kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga enam orang anak korban yang masih dalam pendidikan dapat menyelesaikan sekolah dengan sukses.
Sementara itu Maria Soares, istri korban Regerio Soares menyatakan sangat berterimah kasih kepada negara karena mendapatkan asuransi sebesar Rp70 juta.
"Saya akan menggunakan dana yang ada untuk bisnis, sehingga bisa membiayai pendidikan enam orang anak yang masih sekolah di SD, SMP dan SMA," kata Maria.
Baca juga: Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar
"Klaim asuransi yang dibayarkan itu terdiri dari asuransi Jasa Raharja Rp50 juta dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp20 juta," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kupang Ari Wisnu Handoyo di Baubau, Senin (25/6).
Pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas yang dialami Regyrio Soares merupakan yang pertama di Kabupaten Kupang setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Regerio Soares meninggal akibat kecelakaan lalulintas di ruas jalan Timor Raya pada 7 Juni 2018.
"Korban langsung meninggal sehingga berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta," kata Ari dan menambahkan pemberian asuransi kecelakaan merupakan bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Jasa Raharja NTT santuni sembilan korban lakalantas
Pembayaran klaim sebesar Rp70 juta diterima utuh oleh ahli waris korban. "Kami tidak memotong sedikitpun dari dana yang diterima ahli waris korban, semua dana itu diterim secara utuh," kata Ari.
Ia berharap ahli waris korban untuk memanfaatkan dana asuransi itu secara baik untuk kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga enam orang anak korban yang masih dalam pendidikan dapat menyelesaikan sekolah dengan sukses.
Sementara itu Maria Soares, istri korban Regerio Soares menyatakan sangat berterimah kasih kepada negara karena mendapatkan asuransi sebesar Rp70 juta.
"Saya akan menggunakan dana yang ada untuk bisnis, sehingga bisa membiayai pendidikan enam orang anak yang masih sekolah di SD, SMP dan SMA," kata Maria.
Baca juga: Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar