Kupang (AntaraNews NTT) - Riska Tamaroba (27), salah seorang warga kota Kupang, Nusa Tenggara Timur selaku ahli waris dari almarhum Ibrahim Tamaroba (52), menerima klaim asuransi nelayan dari PT Asuransi Jasindo Cabang Kupang senilai Rp40 juta.

"Uang asuransi yang kami terima sebesar Rp40 juta ini sudah disalurkan langsung Jasindo ke rekening kami sekitar bulan Mei lalu," kata Riska Tamaroba di Kupang, Selasa (26/6).

Ia menjelaskan, ayahnya Ibraham Tamaroba meninggal pada September 2017 ketika membongkar ikan hasil tangkapan pada tempat mangkalnya di TPI Tenau Kupang setelah melaut.

Ia mengaku bersyukur pihak keluarga akhirnya bisa mendapatkan asuransi tersebut untuk meringankan beban biaya yang ditanggung akibat musibah itu, meski proses pengurusan administrasi sangat lama dan berbelit-belit karena melibatkan beberapa instansi terkait.

Baca juga: Jasindo Serahkan Santunan Kematian Rp1 Miliar
Baca juga: Jasindo Garap Kepesertaan Asuransi Nelayan Kabupaten Belu

Asuransi itu, katanya, baru bisa disalurkan pada Mei 2018 atau sekitar tujuh bulan kemudian meskipun semua berkas persyaratan sudah dilengkapi. "Padahal kekurangan berkas dengan cepat saya lengkapi, namun urusannya masih ke sana-ke mari dari satu instansi ke yang lain," katanya.

Ia berharap, pihak Jasindo maupun dinas terkait dapat memperbaiki pelayanan asuransi nelayan ini agar selanjutnya tidak membingungkan warga yang mengurusnya.

"Terutama juga terkait persyaratan asuransi ini agar disosialisasikan secara jelas sehingga masyarakat nelayan memahami secara baik ketika mengurusnya," katanya. 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024