Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sebagai upaya menekan peningkatan kasus COVID-19.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin, (10/1) menjelaskan perpanjangan PPKM Level 2 dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan laju peningkatan kasus COVID-19 karena saat ini mulai bertambah.
"Pemerintah Kota Kupang masih memberlakukan PPKM Level 2 karena kasus aktif COVID-19 masih terjadi di Kota Kupang," kata dia.
Pemberlakuan PPKM Level 2 mulai berlaku di Kota Kupang sejak 4 hingga 18 Januari 2022.
Ia menjelaskan selama PPKM Level 2 kegiatan industri diizinkan beroperasi penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Apabila ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19 maka kegiatan industri ditutup sementara selama lima hari," kata Jefri Riwu Kore.
Kegiatan usaha rumah makan dan restoran diizinkan dengan pengunjung makan di tempat hanya 50 persen dari total kapasitas dan jam beroperasi dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Pemerintah Kota Kupang juga mengizinkan kegiatan konstruksi atau proyek beroperasi secara penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna pencegahan COVID-19.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Kupang saat ini masih terdapat 27 kasus aktif COVID-19 tersebar di enam kecamatan.
Baca juga: Kota Kupang tambah tiga pasien COVID-19
Baca juga: Dinkes catat kasus DBD di Kota Kupang menurun
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin, (10/1) menjelaskan perpanjangan PPKM Level 2 dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan laju peningkatan kasus COVID-19 karena saat ini mulai bertambah.
"Pemerintah Kota Kupang masih memberlakukan PPKM Level 2 karena kasus aktif COVID-19 masih terjadi di Kota Kupang," kata dia.
Pemberlakuan PPKM Level 2 mulai berlaku di Kota Kupang sejak 4 hingga 18 Januari 2022.
Ia menjelaskan selama PPKM Level 2 kegiatan industri diizinkan beroperasi penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Apabila ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19 maka kegiatan industri ditutup sementara selama lima hari," kata Jefri Riwu Kore.
Kegiatan usaha rumah makan dan restoran diizinkan dengan pengunjung makan di tempat hanya 50 persen dari total kapasitas dan jam beroperasi dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Pemerintah Kota Kupang juga mengizinkan kegiatan konstruksi atau proyek beroperasi secara penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna pencegahan COVID-19.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Kupang saat ini masih terdapat 27 kasus aktif COVID-19 tersebar di enam kecamatan.
Baca juga: Kota Kupang tambah tiga pasien COVID-19
Baca juga: Dinkes catat kasus DBD di Kota Kupang menurun