Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai menerapkan sistem kebijakan satu data dalam hal verifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan nonperizinan serta data terpadu kesejahteraan sosial di daerah itu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang Jeffry Edward Pelt di Kupang, Kamis, (17/2) mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data dasar yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tugas perangkat daerahnya.

Jefri Edward Pelt mengatakan hal itu terkait dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan (hak akses) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang dan tiga organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang.

"Data kependudukan merupakan data yang sangat vital terhadap kepentingan pemerintah dan bersifat sensitif karena memiliki data pribadi," kata Jeffry Edward Pelt.

Melalui kerja sama, kata dia, masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini agar tiga perangkat daerah itu dapat mengakses data kependudukan yang dikelola dan dikeluarkan dukcapil sesuai dengan kebutuhan berdasarkan urusan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui perjanjian kerja sama itu, dia berharap dapat mendorong perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terutama yang melaksanakan pelayanan publik untuk segera menerapkan sistem kebijakan satu data dari Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk memudahkan pelaksanaan fungsi pelayanan publik pada setiap OPD.

Baca juga: Dinkes Kupang belum pastikan peningkatan kasus COVID-19 terkait Omicron

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Angela Tamo Inya menegaskan bahwa data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi satu-satunya data untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

"Pemerintah telah menerapkan sistem kebijakan satu data, yaitu data kependudukan menjadi satu-satunya data untuk pelayanan publik. Melalui PKS dengan tiga instansi itu merupakan awal upaya pemkot dalam penerapannya sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," katanya.

Baca juga: Polisi sebut pengolahan limbah medis RS di Kupang belum maksimal

Sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah, kata dia, dinas dukcapil yang bertugas menangani urusan administrasi kependudukan selalu siap membantu perangkat daerah yang membutuhkan akses data kependudukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025