Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone mengingatkan pihak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) agar bekerja secara profesional dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi warga miskin agar bekerja secara profesional.

"Ke-15 OBH ini yang akan memberikan layanan bantuan hukum bagi warga miskin di NTT saya ingatkan agar bekerjalah secara profesional," katanya dalam kegiatan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja antara 15 OBH dan Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang, Selasa (22/2).

Ia mengatakan berdasarkan data, banyak OBH di NTT memberikan pelayanan bantuan hukum bagi warga saat persoalan hukum yang dihadapi sudah berada di tahap di persidangan.

Dari sisi kualitas, kata dia hal ini tidak bagus karena semestinya saat pertama kali orang atau warga disangkakan atau diduga melakukan tindak pidana maka OBH sudah hadir bersama mereka.

Marciana meminta agar pihak OBH bekerja dengan kualitas tinggi karena OBH yang sudah lolos verifikasi pun dapat dibatalkan ketika tidak bekerja dengan baik.

"Jangan coba-coba memanipulasi data. OBH sudah lolos verifikasi tetapi belum tentu menjadi jaminan bisa bekerja dengan baik," katanya.

Marciana mengatakan dirinya masih menemukan ada OBH yang bekerja tidak profesional. Salah satunya, kata dia terdapat adanya keluhan dari masyarakat yang menggunakan layanan bantuan hukum bahwa OBH meminta biaya administrasi.

Selain itu keluhan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pertemuan dengan OBH yang sangat jarang.

"OBH hanya minta Kartu Tanda Penduduk dari WBP, ketemu hanya satu kali, itu terjadi," katanya.

Marciana juga mengingatkan jajarannya agar kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga pengawasan layanan bantuan hukum ditingkatkan.

"Banyak OBH juga yang sudah bekerja dengan baik, itu bagus dan harus ditingkatkan, tetapi juga ada yang harus perbaiki kualitas pelayanan," katanya.

Baca juga: Kemenkumham NTT gandeng 15 OBH sediakan bantuan hukum bagi warga miskin

Baca juga: Kemenkumham NTT gandeng kampus-bank fasilitasi pendaftaran KI


Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024