Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan, masa perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan berlangsung mulai 22-31 Juli 2018.
"KPU sudah selesai melakukan pemeriksaan dokumen dan dokumen bacaleg yang belum lengkap sudah dikembalikan ke masing-masing partai politik," katanya kepada Antara di Kupang, Senin (23/7).
Ia mengatakan dokumen-dokumen yang belum lengkap ini bisa diperbaiki dalam masa perbaikan dokumen terhitung mulai 22-31 Juli 2018. "Jika ada parpol yang lalai maka kesalahannya ditanggung sendiri," ujarnya.
KPU, kata dia, sangat berharap, pada masa perbaikan tersebut pengurus parpol benar-benar memasukkan dokumen-dokumen secara baik dan benar sehingga tidak ada lagi kekurangan.
"Melengkapi dan memperbaiki berkas itu tugas partai politik. Calon yang sudah memenuhi syarat tidak bisa diutak-atik lagi, dan memang tidak bisa diganti lagi, itu aturannya," katanya menjelaskan.
Sementara untuk bakal calon yang belum memenuhi syarat, partai politik bisa mengganti karena merupakan kewenangan parpol pengusung.
Mengenai syarat bacaleg terpidana, dia mengatakan tidak lagi dilihat berapa lama masa tahanan, tetapi yang dilihat adalah bahwa dia mantan terpidana.
Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg
"Ada tiga surat keterangan yang perlu diurus, seperti surat keterangan bahwa sudah menjalani hukuman, menyertakan salinan putusan, dan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa pihaknya sudah mengumumkan dirinya adalah terpidana," ucapnya.
Khusus untuk surat keterangan bebas narkotika, kesehatan jasmani dan rohani harus melalui rumah sakit yang menurut IDI, HIMSI dan BNN memenuhi syarat, entah itu negeri maupun swasta, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
Yosafat Koli berharap agar masa perbaikan tersebut digunakan untuk memperbaiki seluruh dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat, agar proses pendaftaran dan masa perbaikan berjalan dengan lancar.
"Kami juga minta supaya penyerahan berkas perbaikan jangan sampai dilakukan pada hari-hari terakhir, sehingga dekomennya tidak bisa diperiksa," ujarnya.
Artinya, kalau ragu-ragu, maka bisa datang konsultasi dulu dengan KPU sebelum menyerahkan dokumen perbaikan sehingga tidak ada lagi dokumen yang kurang, katanya.
Baca juga: KPU TTS dinilai lakukan delapan pelanggaran
"KPU sudah selesai melakukan pemeriksaan dokumen dan dokumen bacaleg yang belum lengkap sudah dikembalikan ke masing-masing partai politik," katanya kepada Antara di Kupang, Senin (23/7).
Ia mengatakan dokumen-dokumen yang belum lengkap ini bisa diperbaiki dalam masa perbaikan dokumen terhitung mulai 22-31 Juli 2018. "Jika ada parpol yang lalai maka kesalahannya ditanggung sendiri," ujarnya.
KPU, kata dia, sangat berharap, pada masa perbaikan tersebut pengurus parpol benar-benar memasukkan dokumen-dokumen secara baik dan benar sehingga tidak ada lagi kekurangan.
"Melengkapi dan memperbaiki berkas itu tugas partai politik. Calon yang sudah memenuhi syarat tidak bisa diutak-atik lagi, dan memang tidak bisa diganti lagi, itu aturannya," katanya menjelaskan.
Sementara untuk bakal calon yang belum memenuhi syarat, partai politik bisa mengganti karena merupakan kewenangan parpol pengusung.
Mengenai syarat bacaleg terpidana, dia mengatakan tidak lagi dilihat berapa lama masa tahanan, tetapi yang dilihat adalah bahwa dia mantan terpidana.
Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg
"Ada tiga surat keterangan yang perlu diurus, seperti surat keterangan bahwa sudah menjalani hukuman, menyertakan salinan putusan, dan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa pihaknya sudah mengumumkan dirinya adalah terpidana," ucapnya.
Khusus untuk surat keterangan bebas narkotika, kesehatan jasmani dan rohani harus melalui rumah sakit yang menurut IDI, HIMSI dan BNN memenuhi syarat, entah itu negeri maupun swasta, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
Yosafat Koli berharap agar masa perbaikan tersebut digunakan untuk memperbaiki seluruh dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat, agar proses pendaftaran dan masa perbaikan berjalan dengan lancar.
"Kami juga minta supaya penyerahan berkas perbaikan jangan sampai dilakukan pada hari-hari terakhir, sehingga dekomennya tidak bisa diperiksa," ujarnya.
Artinya, kalau ragu-ragu, maka bisa datang konsultasi dulu dengan KPU sebelum menyerahkan dokumen perbaikan sehingga tidak ada lagi dokumen yang kurang, katanya.
Baca juga: KPU TTS dinilai lakukan delapan pelanggaran