Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akan mengatur aktivitas para pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah itu.
"Ada aturan bagi pelaku perjalanan yang mau masuk ke Manggarai Barat, salah satunya menunjukkan kartu vaksin," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Sabtu (12/3).
Aturan bagi pelaku perjalanan tersebut telah dirumuskan dalam Instruksi Bupati Manggarai Barat, sebagaimana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah itu.
Dia menerangkan pelaku perjalanan dalam wilayah NTT yang hendak masuk ke Manggarai Barat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis dan kapal laut, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, kecuali bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin dengan alasan kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyebaran di wilayah NTT yang sudah menerima dua kali layanan vaksinasi COVID-19, dibebaskan dari syarat PCR dan rapid tes antigen.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu kali suntikan vaksin COVID-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia.
Berikutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin pertama dan dua dibebaskan dari syarat negatif rapid tes antigen, namun bagi yang belum menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.
Edi kembali menjelaskan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut dan penyeberangan dari luar ke dalam wilayah NTT yang melalui Kabupaten Manggarai Barat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu, kecuali kecuali bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
Bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa menerima vaksin dengan alasan kesehatan khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1 x 24 sebelum keberangkatan.
Namun, bagi yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam.
"Penggunaan transportasi umum baik kendaraan umum, ojek, dan kendaraan sewa (rental) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ucap dia.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat batasi aktivitas warga selama PPKM level 3
Baca juga: Pemkab Mabar koordinasi antisipasi penipuan agen perjalanan
"Ada aturan bagi pelaku perjalanan yang mau masuk ke Manggarai Barat, salah satunya menunjukkan kartu vaksin," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Sabtu (12/3).
Aturan bagi pelaku perjalanan tersebut telah dirumuskan dalam Instruksi Bupati Manggarai Barat, sebagaimana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah itu.
Dia menerangkan pelaku perjalanan dalam wilayah NTT yang hendak masuk ke Manggarai Barat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis dan kapal laut, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, kecuali bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin dengan alasan kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyebaran di wilayah NTT yang sudah menerima dua kali layanan vaksinasi COVID-19, dibebaskan dari syarat PCR dan rapid tes antigen.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu kali suntikan vaksin COVID-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia.
Berikutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin pertama dan dua dibebaskan dari syarat negatif rapid tes antigen, namun bagi yang belum menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.
Edi kembali menjelaskan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut dan penyeberangan dari luar ke dalam wilayah NTT yang melalui Kabupaten Manggarai Barat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu, kecuali kecuali bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
Bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa menerima vaksin dengan alasan kesehatan khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1 x 24 sebelum keberangkatan.
Namun, bagi yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam.
"Penggunaan transportasi umum baik kendaraan umum, ojek, dan kendaraan sewa (rental) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ucap dia.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat batasi aktivitas warga selama PPKM level 3
Baca juga: Pemkab Mabar koordinasi antisipasi penipuan agen perjalanan