Kupang (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur melibatkan puluhan mahasiswa dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang mengikuti kuliah umum tentang jasa keuangan.

"Melalui kuliah umum ini kami berharap dapat menambah wawasan para mahasiswa atau civitas akademik agar lebih memahami industri jasa keuangan dan juga peran dan fungsi OJK," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar kepada wartawan di Kupang, Senin  (14/3).

Kuliah umum yang digelar melalui kerja sama OJK dengan Universitas Brawijaya Malang serta diikuti ratusan kalangan akademisi dari berbagai daerah secara langsung maupun dalam jaringan termasuk dari NTT dengan menghadirkan pembicara utama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Robert menyebutkan salah satu materi utama yang diberikan yaitu berkaitan dengan digitalisasi untuk mendorong perekonomian di daerah.

Salah satu layanan jasa keuangan yang memanfaatkan media digital, kata dia yaitu pinjaman daring atau peer-to-peer lending .

"Kita ingin mahasiswa memahami betul digitalisasi dalam layanan jasa keuangan yang mempunyai dua sisi yaitu kemudahan dan resiko," katanya.

Dengan demikian, kata dia ketika para mahasiswa membutuhkan dana cepat dengan mengakses layanan pinjaman daring maka menggunakan peer-to-peer lending yang berizin.

"Jadi mahasiswa sebagai kaum intelektual juga tidak terjebak dengan layanan peer-to-peer lending yang ilegal karena sudah banyak orang yang terjerat," katanya.

Baca juga: OJK optimis kinerja BPR di NTT alami pertumbuhan positif

Robert mengatakan sangat penting untuk terus mengedukasi para pelajar atau mahasiswa untuk memahami layanan jasa keuangan di era digitalisasi agar mereka juga dapat mengedukasi orang-orang di sekitarnya.

"Jadi tagline kita legal dan logis selalu kita sampaikan agar semakin banyak kalangan masyarakat yang paham sehingga tidak terjerat pinjaman online ilegal," katanya.

Baca juga: PPATK minta masyarakat lakukan investasi berizin OJK atau Bappebti
 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024