KPU Kota Kupang tolak pendaftaran bacaleg dari PBB
Rabu, 8 Agustus 2018 9:15 WIB
Juru bicara KPU Kota Kupang Lodovikus Frederick
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang menolak pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena persyaratannya tidak lengkap.
Juru bicara KPU Kota Kupang Lodovikus Frederik kepada Antara di Kupang, Selasa (7/8), menyebutkan total partai peserta Pemilu 2019 ada 16 partai, termasuk PBB.
"Namun, KPU Kota Kupang menolak PBB karena sejumlah berkas bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat," kata Frederik berkaitan dengan perkembangan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kupang sampai pada penutupan, 31 Juli lalu.
Selain karena dokumen syarat pencalonan parpol tidak lengkap, katanya lagi, secara aplikasi juga partai tersebut belum dinyatakan siap.
"KPU melakukan pengecekan lagi, ternyata memang sama sekali tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Di samping itu, pada saat pendaftaran, perwakilan PBB datang pada pukul 23.56 WIB. Padahal, lanjutnya batas waktu pendaftaran pada pukul 24.00 Wita.
"Perwakilan parpolnya datang 4 menit sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Hal ini tentu tidak diterima sehingga harus ditolak," ujarnya.
Hingga Selasa (7/8), lanjut dia, sebanyak 15 parpol yang melakukan verifikasi datanya.
Frederik menyebutkan jumlah bacaleg dari 15 parpol sebanyak 595 orang. Dijadwalkan pada hari Rabu (8/8) KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS).
Selanjutnya, pada hari Minggu (12/8) hingga Selasa (14/8), KPU akan umumkan DCS anggota DPRD Kota Kupang.
Juru bicara KPU Kota Kupang Lodovikus Frederik kepada Antara di Kupang, Selasa (7/8), menyebutkan total partai peserta Pemilu 2019 ada 16 partai, termasuk PBB.
"Namun, KPU Kota Kupang menolak PBB karena sejumlah berkas bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat," kata Frederik berkaitan dengan perkembangan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kupang sampai pada penutupan, 31 Juli lalu.
Selain karena dokumen syarat pencalonan parpol tidak lengkap, katanya lagi, secara aplikasi juga partai tersebut belum dinyatakan siap.
"KPU melakukan pengecekan lagi, ternyata memang sama sekali tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Di samping itu, pada saat pendaftaran, perwakilan PBB datang pada pukul 23.56 WIB. Padahal, lanjutnya batas waktu pendaftaran pada pukul 24.00 Wita.
"Perwakilan parpolnya datang 4 menit sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Hal ini tentu tidak diterima sehingga harus ditolak," ujarnya.
Hingga Selasa (7/8), lanjut dia, sebanyak 15 parpol yang melakukan verifikasi datanya.
Frederik menyebutkan jumlah bacaleg dari 15 parpol sebanyak 595 orang. Dijadwalkan pada hari Rabu (8/8) KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS).
Selanjutnya, pada hari Minggu (12/8) hingga Selasa (14/8), KPU akan umumkan DCS anggota DPRD Kota Kupang.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB