Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam menghadapi tawaran investasi agar tidak terjebak dalam praktik investasi ilegal.
"Dalam menghadapi tawaran investasi dengan iming-iming hasil yang tinggi, ada dua hal yang harus dicermati yaitu apakah itu legal dari sisi perizinan dan juga logis atau wajar," kata Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK Wiwit Puspasari dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu, (9/4).
Ia mengatakan beberapa kasus investasi ilegal sebelumnya sempat muncul di NTT seperti PT Asia Dinasti Sejahtera yang menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata yang menjanjikan keuntungan besar dan bonus serta lembaga keuangan Mitra Tiara yang menjanjikan imbal hasil 10 persen.
Kasus investasi ilegal tersebut sudah diproses secara hukum oleh Pengadilan dan pelaku dihukum penjara maupun denda uang, katanya.
Wiwit mengatakan sejumlah kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga di NTT agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat maupun bonus dari perekrutan anggota baru.
Tawaran investasi ilegal juga biasanya menghadirkan pihak tertentu seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, orang yang terkenal untuk meyakinkan masyarakat.
Masyarakat NTT, kata dia, perlu mengedepankan prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam menghadapi setiap tawaran investasi yaitu memeriksa aspek legalitas perusahaan tersebut.
"Kita cek dulu status perizinan, baik itu perizinan badan hukum atau izin usahanya," katanya.
Selain itu dari aspek logis, perlu dicermati imbal hasil yang ditawarkan wajar atau tidak serta apa saja resiko yang dihadapi.
Baca juga: PPATK bekukan ratusan rekening terlibat investasi ilegal
Baca juga: PPATK hentikan sementara 121 rekening terkait investasi ilegal
Wiwit menambahkan setiap usaha apapun selalu memiliki resiko yang melekat, tetapi kalau ada tawaran investasi tanpa resiko maka justeru merupakan hal yang tidak wajar.
"Dalam menghadapi tawaran investasi dengan iming-iming hasil yang tinggi, ada dua hal yang harus dicermati yaitu apakah itu legal dari sisi perizinan dan juga logis atau wajar," kata Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK Wiwit Puspasari dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu, (9/4).
Ia mengatakan beberapa kasus investasi ilegal sebelumnya sempat muncul di NTT seperti PT Asia Dinasti Sejahtera yang menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata yang menjanjikan keuntungan besar dan bonus serta lembaga keuangan Mitra Tiara yang menjanjikan imbal hasil 10 persen.
Kasus investasi ilegal tersebut sudah diproses secara hukum oleh Pengadilan dan pelaku dihukum penjara maupun denda uang, katanya.
Wiwit mengatakan sejumlah kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga di NTT agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat maupun bonus dari perekrutan anggota baru.
Tawaran investasi ilegal juga biasanya menghadirkan pihak tertentu seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, orang yang terkenal untuk meyakinkan masyarakat.
Masyarakat NTT, kata dia, perlu mengedepankan prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam menghadapi setiap tawaran investasi yaitu memeriksa aspek legalitas perusahaan tersebut.
"Kita cek dulu status perizinan, baik itu perizinan badan hukum atau izin usahanya," katanya.
Selain itu dari aspek logis, perlu dicermati imbal hasil yang ditawarkan wajar atau tidak serta apa saja resiko yang dihadapi.
Baca juga: PPATK bekukan ratusan rekening terlibat investasi ilegal
Baca juga: PPATK hentikan sementara 121 rekening terkait investasi ilegal
Wiwit menambahkan setiap usaha apapun selalu memiliki resiko yang melekat, tetapi kalau ada tawaran investasi tanpa resiko maka justeru merupakan hal yang tidak wajar.