Labuan Bajo (ANTARA) - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengimbau warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur untuk melaporkan jika mendapati oknum yang menangkap ikan dengan cara ilegal.
"Jika masyarakat mendengar, menemukan ataupun melihat tindakan ilegal fishing, segera laporkan kepada kami," kata Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu.
Dikatakan, upaya pencegahan pelanggaran di wilayah perairan bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat keamanan namun dinilai juga menjadi tanggung jawab bersama.
Pihak kepolisian, lanjut dia, sudah mengetahui pasti modus dan bahkan sudah melakukan pemetaan wilayah yang sering melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Manggarai Barat.
"Semuanya sudah kami petakan untuk wilayah yang sering menggunakan kompresor, bahan peledak dan alat penangkap ikan ilegal lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau para nelayan untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku dan tidak menggunakan alat tangkap ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran saat melaut dan memastikan nelayan mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah.
"Kami berharap nelayan dapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal, jika masih ditemukan adanya pelanggaran, kami akan tindak tegas," ungkapnya.
Ia menjelaskan setelah penangkapan puluhan kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beberapa waktu lalu, Korpolairud Baharkam Polri akan meningkatkan patroli perairan guna mencegah praktik penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan di Labuan Bajo.
Kabupaten Manggarai Barat merupakan kabupaten kepulauan di NTT dengan luas lautan 70 persen lebih luas dari daratan yaitu 30 persen. Jumlah wilayah perairan yang luas ketimbang daratan tersebut, menyebabkan tingkat kerawanan membutuhkan perhatian serius.
"Dalam sebulan terakhir kami bersama unsur kewilayahan telah dua kali menindak kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk meningkatkan patroli di kawasan itu," katanya.
Ia menambahkan penangkapan itu dilakukan karena para nelayan diduga menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang atau destructive fishing dan kurangnya dokumen pendukung.
"Para nelayan itu diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku hingga menangkap ikan menggunakan kompresor dan cara tersebut selain merusak terumbu karang dan biota laut dengan waktu yang panjang juga dapat mengancam nyawa manusia," ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam dua kali penangkapan tersebut tim patroli gabungan berhasil mengamankan 24 unit kapal nelayan.
Adapun unsur-unsur yang terlibat terdiri dari Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
Baca juga: Polisi bongkar perdagangan kosmetik ilegal
"Pada Kamis (16/1) lalu kita menangkap satu unit kapal nelayan yang menggunakan kompresor sedangkan pada Selasa (21/1) kemarin kita berhasil mengamankan 23 unit kapal di sekitar perairan Manggarai Barat," katanya.
Baca juga: Polisi di Labuan Bajo tangkap 8 nelayan gunakan kompresor