Kupang (ANTARA) - Tim Jataranras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menggerebek rumah yang dijadikan tempat perekrutan tenaga kerja ilegal di Kabupaten Manggarai dengan menyelamatkan sembilan orang korban.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Senin malam, mengatakan ada dua pelaku dengan inisial DL dan MRA ditangkap tim polisi setempat.
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan sebagai tempat perekrutan tenaga kerja ilegal," katanya.
Akhirnya, polisi pun lakukan penggerebekan sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kemudian menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut untuk bekerja melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD).
Dari keterangan kedua terduga pelaku, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan yang menaungi perekrutan ini diduga tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang.
"Para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur," ujar dia.
Akibat dugaan pelanggaran ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Manggarai-NTT gerebek rumah perekrutan tenaga kerja ilegal