Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur melakukan lelang dua kendaraan dinas roda dua milik Kanim Maumere di Kupang, Senin (11/4).
Kepala Sub Bagian TU Theresia Avila Inadai dalam rilis yang diterima di Kupang, Senin mengatakan bahwa pelaksanaan lelang dua kendaraan roda dua itu dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Nomor: S-201 / KNL tanggal 30 Maret 2022.
Ada empat nama pemenang lelang, dengan penawaran harga tertinggi secara terbuka, yang disaksikan oleh para saksi pelelangan.
“Ada empat nama pemenang lelang, yaitu atas nama Yohanes W Sinagula, Sefrianus Yohanes Nau dan Ode Bambang, adapun atas nama Ode Bambang berhasil memenangkan lelang dua unit kendaraan dinas berupa motor," kata Theresia.
“Pelunasan Pembayaran oleh pemenang lelang, paling lama dilakukan selama 5 (lima) hari kerja, pembayaran tersebut diterima untuk PNBP Kanim Maumere”, tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Maumere validasi keabsahan PT. Cheetam Garam Indonesia
Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan aplikasi M-Paspor dan Cekal Online
Baca juga: Imigrasi Maumere monitoring dan koordinasi ke Pelabuhan Larantuka
Kegiatan pelelangan kendaraan roda dua itu, berlangsung dengan tertib dan lancar.
Selama berlangsungnya kegiatan, seluruh pihak yang terlibat tetap mematuhi Protokol kesehatan yang ketat, hal tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Sub Bagian TU Theresia Avila Inadai dalam rilis yang diterima di Kupang, Senin mengatakan bahwa pelaksanaan lelang dua kendaraan roda dua itu dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Nomor: S-201 / KNL tanggal 30 Maret 2022.
Ada empat nama pemenang lelang, dengan penawaran harga tertinggi secara terbuka, yang disaksikan oleh para saksi pelelangan.
“Ada empat nama pemenang lelang, yaitu atas nama Yohanes W Sinagula, Sefrianus Yohanes Nau dan Ode Bambang, adapun atas nama Ode Bambang berhasil memenangkan lelang dua unit kendaraan dinas berupa motor," kata Theresia.
“Pelunasan Pembayaran oleh pemenang lelang, paling lama dilakukan selama 5 (lima) hari kerja, pembayaran tersebut diterima untuk PNBP Kanim Maumere”, tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Maumere validasi keabsahan PT. Cheetam Garam Indonesia
Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan aplikasi M-Paspor dan Cekal Online
Baca juga: Imigrasi Maumere monitoring dan koordinasi ke Pelabuhan Larantuka
Kegiatan pelelangan kendaraan roda dua itu, berlangsung dengan tertib dan lancar.
Selama berlangsungnya kegiatan, seluruh pihak yang terlibat tetap mematuhi Protokol kesehatan yang ketat, hal tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.