Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memperkenalkan aplikasi M-Paspor dan aplikasi Cekal Online yang dihadirkan untuk menunjang pelayanan pengurusan paspor kepada lintas sektor di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Aplikasi M-Paspor yang kami perkenalan ini merupakan pengembangan atau penyempurnaan aplikasi sebelumnya dari aplikasi Antrian Paspor Online atau APAPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (29/3).
Aplikasi M-Paspor tersebut diperkenalkan kepada perwakilan lintas sektor di Kabupaten Belu di antaranya dari Kepolisian, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), pengadilan, kejaksaan, Bea Cukai, serta instansi pemerintah, kecamatan, dan para awak media massa.
Halim menjelaskan masyarakat yang hendak mengurus paspor dapat memperoleh sejumlah kemudahan dengan mengakses Aplikasi M-Paspor di antaranya mendapatkan kepastian layanan dalam mendapatkan antrian pengurusan paspor.
Warga atau pemohon layanan dapat menentukan tanggal dan waktu pada saat pengurusan di Kantor Imigrasi, selain itu layanan lebih mudah, cepat, dan efisiensi dalam kebutuhan jumlah petugas untuk melakukan pelayanan pengurusan permohonan paspor.
"Penggunaan M-Paspor dapat meningkatkan jumlah produktivitas dalam pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.
Selain itu, aplikasi Cekal Online untuk membantu menunjang pelaksanaan tugas di bidang Keimigrasian khususnya mempersingkat proses pengajuan pencegahan maupun penangkalan terhadap Warga Negara Asing maupun warga Indonesia.
Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak, selain Imigrasi yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima otorisasi untuk mengajukan Cekal Online antara lain Ditjen Bea Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.
Sedangkan instansi yang berada pada tingkat daerah bisa dilakukan melalui proses pengajuan di tingkat wilayah maupun pusat pada instansi masing-masing.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo ajukan kenaikan tipe dukung pariwisata
Baca juga: Kemlu RI-Imigrasi Labuan Bajo bahas kesiapan personel sambut ASEAN SUMMIT 2023
Halim berharap dengan inovasi pelayanan berbasis aplikasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan paspor yang mudah dan cepat.
Di sisi lain, kata dia aplikasi ini juga diharapkan dapat membantu para pihak terkait dalam menjaga menjaga wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste di NTT.
"Aplikasi M-Paspor yang kami perkenalan ini merupakan pengembangan atau penyempurnaan aplikasi sebelumnya dari aplikasi Antrian Paspor Online atau APAPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (29/3).
Aplikasi M-Paspor tersebut diperkenalkan kepada perwakilan lintas sektor di Kabupaten Belu di antaranya dari Kepolisian, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), pengadilan, kejaksaan, Bea Cukai, serta instansi pemerintah, kecamatan, dan para awak media massa.
Halim menjelaskan masyarakat yang hendak mengurus paspor dapat memperoleh sejumlah kemudahan dengan mengakses Aplikasi M-Paspor di antaranya mendapatkan kepastian layanan dalam mendapatkan antrian pengurusan paspor.
Warga atau pemohon layanan dapat menentukan tanggal dan waktu pada saat pengurusan di Kantor Imigrasi, selain itu layanan lebih mudah, cepat, dan efisiensi dalam kebutuhan jumlah petugas untuk melakukan pelayanan pengurusan permohonan paspor.
"Penggunaan M-Paspor dapat meningkatkan jumlah produktivitas dalam pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.
Selain itu, aplikasi Cekal Online untuk membantu menunjang pelaksanaan tugas di bidang Keimigrasian khususnya mempersingkat proses pengajuan pencegahan maupun penangkalan terhadap Warga Negara Asing maupun warga Indonesia.
Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak, selain Imigrasi yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima otorisasi untuk mengajukan Cekal Online antara lain Ditjen Bea Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.
Sedangkan instansi yang berada pada tingkat daerah bisa dilakukan melalui proses pengajuan di tingkat wilayah maupun pusat pada instansi masing-masing.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo ajukan kenaikan tipe dukung pariwisata
Baca juga: Kemlu RI-Imigrasi Labuan Bajo bahas kesiapan personel sambut ASEAN SUMMIT 2023
Halim berharap dengan inovasi pelayanan berbasis aplikasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan paspor yang mudah dan cepat.
Di sisi lain, kata dia aplikasi ini juga diharapkan dapat membantu para pihak terkait dalam menjaga menjaga wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste di NTT.