Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah.
"Opsi penjabat diisi langsung oleh sekretaris daerah sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN (aparatur sipil negara) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024," tutur Titi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk "Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada" yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta, Minggu, (24/4).
Selain merekomendasikan posisi penjabat kepala daerah untuk diisi oleh sekretaris daerah, Titi juga merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat untuk dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya sehingga bisa dapat menjalankan tugasnya dengan fokus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.
"Sebelum mengangkat penjabat, Presiden atau Menteri Dalam Negeri sebaiknya meminta pendapat dan masukan dari DPRD setempat," ujarnya.
Sebelum pemilihan nama, tutur ia melanjutkan, agar terlebih dahulu meminta usulan kriteria dan nama yang diharapkan atau dibutuhkan oleh daerah. Serta, setelah memiliki nama calon penjabat, Presiden maupun Menteri Dalam Negeri juga sebaiknya meminta respon atau pendapat dan masukan atas nama calon penjabat tersebut.
Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusi TNI atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat.
"Karena penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut. Bukan untuk posisi penjabat kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangan-nya setara dengan kepala daerah definitif," ucap dia.
Terkait dengan Pemilihan Penjabat di Provinsi Papua, Titi berharap agar pemilihan tersebut memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP).
Baca juga: Jokowi: Pemilu dan pilkada serentak tetap 14 Februari 2024
"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian Penjabat Kepala Daerah, serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024," ucap Titi.
Baca juga: Pegiat pemilu sebut perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus
Guna memastikan netralitas, Titi merekomendasikan agar KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum dapat lebih bersiaga dan jeli terhadap potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.
Perludem rekomendasikan sekda jadi penjabat kepala daerah
Minggu, 24 April 2022 18:16 WIB
Pegiat pemilu Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK akan mengusut anggota Komisi XI DPR 2019-2024 usai menahan dua tersangka
16 December 2025 9:54 WIB
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Penyerang Liverpool Mohamed Salah meraih gelar PFA player of the year 2024/2025
20 August 2025 10:54 WIB