Kupang (ANTARA) - Sebanyak 192 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan WBP ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam acara pemberian remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang, Senin, (2/5).
Ke-192 WBP di NTT yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 104 orang, 15 hari 41 orang, 1 bulan 15 hari 38 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 9 orang.
Remisi diberikan bagi narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Marciana melanjutkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.
Narapidana, kata dia harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.
"Pencapaian WBP hingga mendapatkan remisi membuktikan bahwa mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Napi di lapas Nusakambangan tak peroleh remisi Idul Fitri 1443 H
Baca juga: Kemenkumham NTT beri remisi Nyepi bagi seorang WBP
"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan WBP ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam acara pemberian remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang, Senin, (2/5).
Ke-192 WBP di NTT yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 104 orang, 15 hari 41 orang, 1 bulan 15 hari 38 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 9 orang.
Remisi diberikan bagi narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Marciana melanjutkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.
Narapidana, kata dia harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.
"Pencapaian WBP hingga mendapatkan remisi membuktikan bahwa mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Napi di lapas Nusakambangan tak peroleh remisi Idul Fitri 1443 H
Baca juga: Kemenkumham NTT beri remisi Nyepi bagi seorang WBP