Labuan Bajo (ANTARA) -
Sebanyak 28 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende, NTT mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari," kata Kepala Lapas Kelas II B Ende Antonius H Jawa Gili dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin, (2/5).

Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Ende. Puluhan WBP yang menerima remisi tersebut tidak langsung bebas melainkan mendapatkan masa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga dua bulan.
 
Pada kesempatan itu Antonius membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan berharap agar seluruh WBP memaknai hari raya kemenangan itu dengan berintrospeksi.

Mereka juga diminta untuk senantiasa berpikir positif serta berperan aktif untuk segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
 
Penyerahan remisi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 2 Mei 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Dia mengatakan remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

Baca juga: 192 WBP di NTT terima remisi khusus Idul Fitri

Baca juga: Napi di lapas Nusakambangan tak peroleh remisi Idul Fitri 1443 H

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024