Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 640 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk bertarung dalam ajang pemilu 2019, tak satu pun yang mendapat pengaduan dari masyarakat selama berlangsungnya masa penilaian.
"Sebanyak 640 DCS anggota DPRD Kabupaten Kupang ini telah memenuhi syarat pencalonan dan tak ada satu pun yang terlibat dalam kasus tindak pidana, sehingga tidak mendapat keberatan dari masyarakat," kata Komisioner KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo di Oelamasi, Rabu (29/8).
Ballo yang dihubungi Antara di komplek Pemerintahan Kabupaten Kupang, sekitar 38 km timur Kota Kupang itu mengatakan selama KPU mengumumkan kepada publik DCS DPRD Kabupaten Kupang 2019 pada 12-14 Agustus 2018, tak ada satu pun pengaduan dari masyarakat yang masuk ke KPU.
"Masyarakat tidak menyampaikan keberatan maupun pengaduan ke KPU terhadap DCS anggota legislatif 2019 dari Kabupaten Kupang itu," katanya.
Kendati demikian, kata Ballo, KPU sedang menghadapi gugatan yang diajukan Piter Yulius Takoi, salah satu bakal calon legislatif yang digugurkan KPU dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat. "KPU menggugurkan yang bersangkutan sebelum pengumuman DCS karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga: KPU kawal porsi perempuan dalam daftar caleg
Piter Yulius Takoi, anggota DPRD dari Partai NasDem dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kupang, karena tidak memasukan surat pengunduran diri dari Partai NasDem ke Partai Berkarya.
"Jika yang bersangkutan hendak pindah ke Partai Berkarya, seharusnya membawa serta dengan surat pengunduran diri dari Partai NasDem. Tapi hal ini tidak dilakukan," katanya.
Atas dasar itu, ujar Ballo, KPU Kabupaten Kupang mencoretnya dari DCS anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk bertarung dalam ajang Pemilu Legislatif 2019.
Pada 20 September 2018, KPU Kabupaten Kupang akan mengumumkan kepada publik Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kupang yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
Baca juga: Ratusan bakal caleg tes kejiwaan
"Sebanyak 640 DCS anggota DPRD Kabupaten Kupang ini telah memenuhi syarat pencalonan dan tak ada satu pun yang terlibat dalam kasus tindak pidana, sehingga tidak mendapat keberatan dari masyarakat," kata Komisioner KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo di Oelamasi, Rabu (29/8).
Ballo yang dihubungi Antara di komplek Pemerintahan Kabupaten Kupang, sekitar 38 km timur Kota Kupang itu mengatakan selama KPU mengumumkan kepada publik DCS DPRD Kabupaten Kupang 2019 pada 12-14 Agustus 2018, tak ada satu pun pengaduan dari masyarakat yang masuk ke KPU.
"Masyarakat tidak menyampaikan keberatan maupun pengaduan ke KPU terhadap DCS anggota legislatif 2019 dari Kabupaten Kupang itu," katanya.
Kendati demikian, kata Ballo, KPU sedang menghadapi gugatan yang diajukan Piter Yulius Takoi, salah satu bakal calon legislatif yang digugurkan KPU dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat. "KPU menggugurkan yang bersangkutan sebelum pengumuman DCS karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga: KPU kawal porsi perempuan dalam daftar caleg
Piter Yulius Takoi, anggota DPRD dari Partai NasDem dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kupang, karena tidak memasukan surat pengunduran diri dari Partai NasDem ke Partai Berkarya.
"Jika yang bersangkutan hendak pindah ke Partai Berkarya, seharusnya membawa serta dengan surat pengunduran diri dari Partai NasDem. Tapi hal ini tidak dilakukan," katanya.
Atas dasar itu, ujar Ballo, KPU Kabupaten Kupang mencoretnya dari DCS anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk bertarung dalam ajang Pemilu Legislatif 2019.
Pada 20 September 2018, KPU Kabupaten Kupang akan mengumumkan kepada publik Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kupang yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
Baca juga: Ratusan bakal caleg tes kejiwaan