Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah mengajukan usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk Pilkada 2024 sebesar Rp35,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Untuk sementara kami ajukan Rp35,5 miliar. Namun, jika ada sharing dana dari provinsi, maka jumlah anggaran yang sudah diajukan bisa disesuaikan atau dikurangi," kata Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu (18/5).
Dalam dua kali pertemuan dengan secara daring dengan KPU Provinsi NTT, jumlah angka sharing dana untuk KPU Sikka dengan delapan item sebesar Rp9 miliar.
Namun, jumlah tersebut belum final karena pembahasan anggaran akan dilakukan oleh KPU Sikka bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sikka.
Sementara itu anggaran yang telah disusun dan diusulkan tersebut untuk sementara menjadi patokan bagi pemerintah untuk kepentingan pembuatan peraturan daerah (perda).
Baca juga: KPU Kota Kupang usulkan dana Rp34,9 miliar untuk Pilkada 2024
Perda itu, kata Feri, kiranya dipakai pemerintah daerah untuk menyusun penyimpanan dana cadangan Pilkada 2024 pada tahun anggaran ini dan tahun anggaran berikutnya.
Hal itu dimaksudkan agar anggaran sebesar yang diusulkan tidak memberatkan APBD kabupaten jika digelontorkan satu kali tahun anggaran pada 2024 nanti.
Baca juga: Perludem rekomendasikan sekda jadi penjabat kepala daerah
Adapun penyerahan usulan RKB untuk Pilkada 2024 ini telah dilakukan pada Oktober 2021 dari KPU Sikka dan diterima oleh Wakil Bupati Sikka Romanus Woga selaku Pemerintah Kabupaten Sikka.
"Untuk sementara kami ajukan Rp35,5 miliar. Namun, jika ada sharing dana dari provinsi, maka jumlah anggaran yang sudah diajukan bisa disesuaikan atau dikurangi," kata Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu (18/5).
Dalam dua kali pertemuan dengan secara daring dengan KPU Provinsi NTT, jumlah angka sharing dana untuk KPU Sikka dengan delapan item sebesar Rp9 miliar.
Namun, jumlah tersebut belum final karena pembahasan anggaran akan dilakukan oleh KPU Sikka bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sikka.
Sementara itu anggaran yang telah disusun dan diusulkan tersebut untuk sementara menjadi patokan bagi pemerintah untuk kepentingan pembuatan peraturan daerah (perda).
Baca juga: KPU Kota Kupang usulkan dana Rp34,9 miliar untuk Pilkada 2024
Perda itu, kata Feri, kiranya dipakai pemerintah daerah untuk menyusun penyimpanan dana cadangan Pilkada 2024 pada tahun anggaran ini dan tahun anggaran berikutnya.
Hal itu dimaksudkan agar anggaran sebesar yang diusulkan tidak memberatkan APBD kabupaten jika digelontorkan satu kali tahun anggaran pada 2024 nanti.
Baca juga: Perludem rekomendasikan sekda jadi penjabat kepala daerah
Adapun penyerahan usulan RKB untuk Pilkada 2024 ini telah dilakukan pada Oktober 2021 dari KPU Sikka dan diterima oleh Wakil Bupati Sikka Romanus Woga selaku Pemerintah Kabupaten Sikka.