Kupang (ANTARA) - Sekolah Dasar Negeri Oelbeba, Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga Kamis, (9/6/2022) tidak ada kegiatan belajar mengajar karena para guru dan siswa merasa ketakutan setelah kepala sekolah setempat menganiaya seorang guru di SDN tersebut.
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto mengatakan bahwa proses belajar mengajar di SDN Oelbeba masih terhenti karena para guru dan siswa merasa ketakutan dengan terjadinya aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti terhadap Anselmus Nale seorang guru di SDN tersebut.
"Kami merasa prihatin karena sampai saat ini aktivitas pembelajaran di sekolah itu terhenti. Para guru dan siswa merasa ketakutan dengan perbuatan kepala sekolah itu," kata AKBP F.X. Irwan Arianto di Kupang, Kamis.
Selain para guru, kata dia, seluruh murid SDN Oelbeba juga ketakutan ke sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti total.
"Guru-guru dan murid ketakutan sehingga tidak ada yang masuk ke sekolah," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dengan menangkap Aleksander Nitti dan seorang warga bernama Iwan agar situasi dan kondisi di sekolah itu bisa lebih kondusif dan proses belajar mengajar bisa berjalan normal kembali.
Sebagai kepala sekolah, kata Kapolres, seharusnya Aleksander Nitti memberikan teladan yang baik terhadap para guru. Apabila ada persoalan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seharusnya membicarakan hal itu secara baik dengan para guru.
"Tidak melakukan tindakan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap Anselmus Nale," kata Kapolres.
Terkait dengan kasus itu, dia mengatakan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kupang untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Oelbeba.
Baca juga: Polisi tahan kepala SD penganiaya guru di Kabupaten Kupang
Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi korupsi, kata Kapolres, Kepala Sekolah Aleksander Nitti terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kadisdik Kabupaten Kupang sesalkan kepala sekolah aniaya guru
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buntut kepsek aniaya guru, aktivitas SDN Oelbeba terhenti
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto mengatakan bahwa proses belajar mengajar di SDN Oelbeba masih terhenti karena para guru dan siswa merasa ketakutan dengan terjadinya aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti terhadap Anselmus Nale seorang guru di SDN tersebut.
"Kami merasa prihatin karena sampai saat ini aktivitas pembelajaran di sekolah itu terhenti. Para guru dan siswa merasa ketakutan dengan perbuatan kepala sekolah itu," kata AKBP F.X. Irwan Arianto di Kupang, Kamis.
Selain para guru, kata dia, seluruh murid SDN Oelbeba juga ketakutan ke sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti total.
"Guru-guru dan murid ketakutan sehingga tidak ada yang masuk ke sekolah," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dengan menangkap Aleksander Nitti dan seorang warga bernama Iwan agar situasi dan kondisi di sekolah itu bisa lebih kondusif dan proses belajar mengajar bisa berjalan normal kembali.
Sebagai kepala sekolah, kata Kapolres, seharusnya Aleksander Nitti memberikan teladan yang baik terhadap para guru. Apabila ada persoalan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seharusnya membicarakan hal itu secara baik dengan para guru.
"Tidak melakukan tindakan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap Anselmus Nale," kata Kapolres.
Terkait dengan kasus itu, dia mengatakan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kupang untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Oelbeba.
Baca juga: Polisi tahan kepala SD penganiaya guru di Kabupaten Kupang
Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi korupsi, kata Kapolres, Kepala Sekolah Aleksander Nitti terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kadisdik Kabupaten Kupang sesalkan kepala sekolah aniaya guru
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buntut kepsek aniaya guru, aktivitas SDN Oelbeba terhenti