Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak warga di provinsi itu agar berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan mendaftar diri untuk berperan sebagai Pemantau Pemilu.
"Bawaslu memberikan kesempatan bagi organisasi, kelompok yang ingin untuk terlibat dalam pemilu bisa mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu dalam rangka tahapan pemilu tahun 2024," kata Koordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat, (10/6/2022).
Bawaslu telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu pada Jumat (10/6) di seluruh Tanah Air yang menandai dibukanya pendaftaran pemantau pemilu untuk pemilu serentak 2024.
Jemris Fointuna menjelaskan pemantau pemilu dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan berbadan hukum atau perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
"Bagi yang ingin menjadi pemantau pemilu sudah bisa mendaftar di Bawaslu Provinsi NTT untuk pemantau tingkat provinsi atau dapat mendaftar di 22 Bawaslu tingkat kabupaten/kota di NTT," katanya.
Jemris Fointuna menjelaskan prosedur pendaftaran dilakukan antara lain Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi Pemantauan Pemilu.
Pemantau pemilu harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa menjadi Pemantau Pemilu seperti berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah pemantauan.
Sedangkan bagi Pemantau Pemilu dari luar negeri harus memenuhi persyaratan yang sama ditambah dengan persyaratan mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
Selain itu memperoleh visa Pemantau Pemilu dari perwakilan RI di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara persyaratan bagi Pemantau Pemilu perseorangan yaitu bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu serta terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai wilayah kerja pemantauan.
Baca juga: Bawaslu NTT usul anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp376,3 miliar
Baca juga: Pegiat pemilu sebut tak relevan KPU/bawaslu permanen di daerah
"Setelah mendaftar, Bawaslu NTT akan meneliti kelengkapan administrasi dan jika telah memenuhi syarat nanti akan diberikan sertifikat akreditasi," katanya.
"Bawaslu memberikan kesempatan bagi organisasi, kelompok yang ingin untuk terlibat dalam pemilu bisa mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu dalam rangka tahapan pemilu tahun 2024," kata Koordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat, (10/6/2022).
Bawaslu telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu pada Jumat (10/6) di seluruh Tanah Air yang menandai dibukanya pendaftaran pemantau pemilu untuk pemilu serentak 2024.
Jemris Fointuna menjelaskan pemantau pemilu dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan berbadan hukum atau perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
"Bagi yang ingin menjadi pemantau pemilu sudah bisa mendaftar di Bawaslu Provinsi NTT untuk pemantau tingkat provinsi atau dapat mendaftar di 22 Bawaslu tingkat kabupaten/kota di NTT," katanya.
Jemris Fointuna menjelaskan prosedur pendaftaran dilakukan antara lain Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi Pemantauan Pemilu.
Pemantau pemilu harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa menjadi Pemantau Pemilu seperti berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah pemantauan.
Sedangkan bagi Pemantau Pemilu dari luar negeri harus memenuhi persyaratan yang sama ditambah dengan persyaratan mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
Selain itu memperoleh visa Pemantau Pemilu dari perwakilan RI di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara persyaratan bagi Pemantau Pemilu perseorangan yaitu bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu serta terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai wilayah kerja pemantauan.
Baca juga: Bawaslu NTT usul anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp376,3 miliar
Baca juga: Pegiat pemilu sebut tak relevan KPU/bawaslu permanen di daerah
"Setelah mendaftar, Bawaslu NTT akan meneliti kelengkapan administrasi dan jika telah memenuhi syarat nanti akan diberikan sertifikat akreditasi," katanya.